Tantangan Besar
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan program literasi dan edukasi P2P lending menghadapi tantangan besar dengan menjamurnya pinjaman online ilegal di masyarakat.
"Data unit Satgas PASTI ada 8.500 pinjol ilegal yang ditutup, yang legal hanya 97. Secara rasio tidak heran kenapa masyarakat lebih tahu pinjol ilegal dibanding pinjaman daring. Ini butuh waktu," pungkasnya.
Berdasarkan data OJK, sejak 1 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025 OJK telah menerima 55.780 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 4.472 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 1.643 pengaduan berasal dari industri fintech.
Selain itu, sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025 OJK telah menerima 780 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 676 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal.