Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tantangan Digitalisasi Industri Dapen saat Perusahaan Ditarget Punya Aplikasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong semua perusahaan dana pensiun memiliki aplikasi digital untuk mempermudah akses masyarakat menjangkau program pensiun.
Ilustrasi dana pensiun. / dok Freepik
Ilustrasi dana pensiun. / dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong semua perusahaan dana pensiun memiliki aplikasi digital untuk mempermudah akses masyarakat menjangkau program pensiun. Hal ini diwajibkan baik bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Direktur Utama Dapen BCA Budi Sutrisno mengatakan saat ini beberapa DPLK besar sudah mulai memiliki aplikasi digital, baik untuk peserta melihat saldo, simulasi manfaat atau top-up iuran secara mandiri. 

"Namun, pemasaran digital secara masif masih belum optimal dan belum menyentuh segmen informal secara luas," kata Budi kepada Bisnis, Senin (5/5/2025).

Budi melihat ada sejumlah tantangan implementasi digital oleh DPLK. Tantangn tersebut antara lain berupa biaya pengembangan dan pemeliharaan aplikasi yang cukup tinggi terutama untuk DPLK kecil, kebutuhan SDM IT dan digital marketing yang mumpuni hingga regulasi perlindungan data pribadi yang semakin ketat seperti UU PDP yang menuntut penguatan infrastruktur keamanan.

Selain itu, ada tantangan berupa kurangnya integrasi dengan ekosistem keuangan digital lainnya sehingga adopsi aplikasi terkesan berdiri sendiri dan kurang seamless.

"Adopsi peserta yang masih rendah juga membuat ROI dari aplikasi dan pemasaran digital belum terlihat dalam jangka pendek," ujarnya.

Budi melanjutkan, digitalisasi dalam dana pensiun memiliki peran penting dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan dan kualitas layanan peserta dana pensiun. Melalui pemanfaatan teknologi, kata dia, pengelola DPPK dapat menyediakan portal peserta yang memungkinkan akses informasi saldo dan proyeksi manfaat pensiun secara mudah dan real-time. 

"Proses administratif seperti pengajuan klaim atau perubahan data juga dapat dilakukan secara digital, sehingga lebih cepat, praktis dan minim kesalahan. Selain itu, penggunaan dashboard untuk memantau kinerja investasi secara berkala dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan responsif oleh pengelola dana," pungkasnya.

Dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 terdapat beberapa target yang harus dikejar industri dana pensiun.

Pada Fase Penguatan Fondasi (2024-2025), ditargetkan sebanyak 50% dari total DPPK dan 75% DPLK  telah memiliki portal atau aplikasi bagi peserta sehingga dapat mengakses portofolio investasi dana pensiun secara transparan. Selain itu, 50% DPLK ditargetkan memiliki saluran pemasaran digital seperti melalui website, aplikasi, e-commerce atau aggregator dan sebagainya. 

Per Februari 2025, dana pensiun yang berizin dan terdaftar di OJK ada sebanyak 157 DPPK, 24 DPLK, 5 DPPK syariah, 1 DPLK syariah dan 1 Unit Usaha Syariah (UUS) DPPK.

Selanjutnya pada Fase Menciptakan Momentum (2026-2027), OJK menargetkan 100% program pensiun memiliki sistem aplikasi proses bisnis, reporting dan evaluasi atau dashboard.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper