Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah peserta nonaktif BPJS Kesehatan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Per Maret 2025, jumlah peserta nonaktif tercatat sebanyak 56,8 juta jiwa, naik dari 55,4 juta pada akhir 2024 dan 53,8 juta pada 2023. Adapun pada 2022, jumlah peserta nonaktif berada di angka 44,4 juta jiwa.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyampaikan bahwa lonjakan peserta nonaktif disebabkan oleh berbagai faktor yang saling terkait.
Dia menjelaskan bahwa peserta nonaktif terdiri dari dua kategori utama, yaitu karena proses mutasi data dan karena penunggakan iuran.
“Jumlah kepesertaan nonaktif tersebut ada yang mutasi, ada juga yang menunggak. Kedua hal tersebut harus dilakukan dengan pendekatan yang berbeda,” kata Muttaqien kepada Bisnis pada Rabu (14/5/2025).
Muttaqien menjelaskan sebanyak 41,5 juta peserta nonaktif berasal dari proses mutasi data, terutama karena perpindahan segmen kepesertaan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, PBPU, maupun Pekerja Penerima Upah (PPU).
Baca Juga
Dia juga menyoroti bahwa mayoritas peserta nonaktif berasal dari segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP), terutama dari kelompok pekerja informal.
“Dominasi segmen PBPU dan BP, seperti pekerja informal. Segmen ini cenderung tidak memiliki penghasilan tetap, sehingga kepatuhan membayar iuran bersifat fluktuatif,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa aspek kemampuan membayar menjadi salah satu fokus perhatian dalam menyikapi persoalan ini. Namun demikian, dia juga menggarisbawahi adanya perilaku tidak bertanggung jawab yang masih ditemukan di masyarakat.
Menurutnya masih terdapat peserta hanya aktif ketika membutuhkan layanan kesehatan, lalu menunggak atau berhenti membayar setelah itu. “Pendekatan terhadap perilaku moral hazard ini harus dicegah seoptimal mungkin,” katanya.
Untuk itu, lanjut Muttaqien, DJSN menilai pentingnya peningkatan edukasi publik dan sosialisasi mengenai kepatuhan terhadap kewajiban iuran.
“Yang perlu dilakukan juga adalah peningkatan edukasi publik dan sosialisasi kepatuhan agar kesadaran terhadap hak dan kewajiban terhadap program JKN dapat dipahami oleh masyarakat,” tegasnya.