Selain itu, DJSN bersama Kemenko PMK, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan sedang mendorong integrasi muatan jaminan sosial ke dalam dunia pendidikan sebagai strategi jangka panjang untuk membentuk kesadaran sosial sejak dini.
“DJSN dan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong terintegrasinya muatan jaminan sosial ini di dunia pendidikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Muttaqien juga menyoroti perlunya efektivitas dalam pelaksanaan sanksi administratif bagi peserta nonaktif. Terkait dengan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Muttaqien menyebutkan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian iuran masih berlangsung.
Namun, kebijakan pemerintah tetap fokus untuk tetap meningkatkan mutu dan keberlanjutan Program JKN. Dia juga mengonfirmasi bahwa opsi pemutihan tunggakan iuran telah masuk dalam pembahasan internal.
“Terkait pemutihan tunggakan iuran telah dikaji oleh tim pokja manfaat, tarif, dan iuran serta telah menjadi salah satu simulasi dalam pembahasan di Pokja,” pungkas Muttaqien.