Dalam catatan Bisnis, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa perputaran uang terkait perjudian daring mencapai Rp47 triliun pada kuartal I/2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa jumlah itu turun 47% dibandingkan transaksi judi online kuartal I/2024 yang mencapai Rp90 triliun.
"Data menyebutkan bahwa di kuartal pertama saja, 2025 ini, nilai perputaran dananya Rp47 triliun," katanya di Kantor Bareskrim Polri, dikutip Kamis (8/5/2025).
Pihaknya lantas menemukan bahwa jumlah pemain judi online mencapai 1,06 juta sepanjang periode tersebut, yang mana 71% di antaranya berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
PPATK juga mencatat persebaran pemain judi online terbanyak berada di Jawa Barat, disusul DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.