Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membekukan kepesertaan hampir 8 juta masyarakat yang termasuk ke dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peserta yang dinonaktifkan memiliki peluang untuk tetap dibantu iurannya oleh pemerintah asal melakukan reaktivasi akun JKNnya.
Hal itu disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX di gedung DPR RI, Selasa (15/7/2025).
"Jadi bagi yang kita bekukan masih bisa reaktivasi. Jika memang mereka benar-benar [masyarakat yang] membutuhkan," katanya, Selasa (15/7/2025).
Yusuf mengatakan proses reaktivasi dilakukan melalui layanan digital yang terintegrasi sehingga proses pendataan dinilai lebih mudah diketahui oleh Peserta maupun kementerian dan lembaga terkait.
Die menyebut peserta PBI yang dapat dilakukan reaktivasi dalam sistem JKN yakni pertama, peserta masuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan periode sebelumnya. Kedua, hasil verval di lapangan menyatakan bahwa Peserta dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin. Selanjutnya syarat ketiga yakni peserta menderita penyakit kronis, katastropik atau dalam darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Sedangkan syarat keempat, data peserta wajib dimutakhirkan maksimal dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir
Cara Melakukan Reaktivasi PBI-JKN
Baca Juga
1. Peserta yang non-aktif mengurus surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan (Puskesmas/RS) kemudian mengajukan reaktivasi ke Dinas Sosial setempat
2. Dinas Sosial memverifikasi kelayakan penerima bantuan, jika layak menerbitkan surat keterangan tidak mampu. Selanjutnya Dinsos mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS NG
3.Proses reaktivasi diselenggarakan melalui sistem terintegrasi dengan BPJS sehingga dapat aktif hari itu juga jika berkas lengkap. Untuk mempercepat disediakan kontak perwakilan kantor cabang BPJS
4. Jika pasien dalam keadaan darurat maka dapat langsung ditangani oleh fasilitas kesehatan dan tetap diproses kelengkapan untuk reaktivasi
Pemerintah sendiri telah melakukan penonaktifan 7,3 juta peserta PBI. Penghentian bantuan dilakukan setelah temuan peserta yang dinonaktifkan telah memiliki perbaikan tingkat kesejahteraan. "25.lebih penerima PBI yang dikeluarkan lalu (sudah) melakukan reaktivasi, yang melakukan reaktivasi 25.000 lebih," pungkasnya.