Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk terus memperkuat mitigasi risiko terhadap potensi penyalahgunaan produk dan layanan perbankan, termasuk keberadaan rekening dorman atau rekening pasif yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Eksekutif Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan rekening dorman.
Dia menjelaskan bahwa rekening dorman merupakan rekening yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya selama 36 bulan.
Meski definisi ini dapat bervariasi di tiap bank, OJK menegaskan perlunya kebijakan yang jelas dan sistem pemantauan yang efektif untuk mengelola rekening tersebut.
"Perbankan perlu melakukan review berkala atas kecukupan kebijakan internal dalam mengelola rekening dorman," kata Dian dalam RDK OJK, dikutip Selasa (3/6/2025).
Dian juga menyebutkan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Baca Juga
Dalam aturan tersebut, lembaga keuangan diharuskan memiliki sistem deteksi dini serta tindakan pencegahan atas potensi penyalahgunaan rekening, termasuk penghentian sementara transaksi atas permintaan otoritas berwenang apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Penghentian sementara tersebut, lanjut Dian, dapat diberlakukan baik pada rekening aktif maupun rekening dorman, terutama jika ditemukan indikasi rekening digunakan untuk aktivitas mencurigakan.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan reaktivasi rekening melalui prosedur resmi di kantor cabang atau aplikasi bank terkait.
“Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, viralnya keluhan masyarakat di media sosial beberapa pekan lalu, yang mengaku tidak dapat menggunakan rekening bank mereka akibat pemblokiran.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat itu menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan temuan mereka atas penyalahgunaan rekening, khususnya yang tergolong dorman.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa sepanjang 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang teridentifikasi berasal dari praktik jual-beli rekening dan digunakan untuk deposit perjudian online. Selain itu, sejumlah rekening juga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan seperti penipuan daring, perdagangan narkotika, dan aktivitas kriminal lainnya.
“Rekening dorman yang dikendalikan oleh pihak ketiga menjadi salah satu modus yang kerap dimanfaatkan dalam tindak pidana,” ungkap Ivan dalam siaran pers, Minggu (18/5/2025).