Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat per Maret 2025, total simpanan yang dijamin LPS mencapai Rp9.077,85 triliun. Jumlah ini tumbuh 4,7% secara tahunan (year-on-year/YoY).
Sementara jumlah rekening simpanan di bank umum meningkat menjadi 618,12 juta rekening, naik 8,3% yoy. Adapun jumlah bank peserta LPS pada triwulan I/2025 tercatat sebanyak 1.627 bank dengan rincian 105 bank umum dan 1.522 BPR/BPRS.
Berdasarkan Kinerja Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang LPS yang diterbitkan harian Bisnis Indonesia edisi Rabu (25/6/2025) sepanjang kuartal I/2025, LPS menyebut simpanan di BPR/BPRS yang dijamin juga menunjukkan kenaikan.
"Total simpanan pada BPR/BPRS mencapai Rp173,1 triliun, naik 4,9% [yoy] dan jumlah rekening di BPR/BPRS mencapai 15,6 juta rekening," dikutip dari laporan.
Dari sisi uang masuk, LPS mencatatkan kenaikan pendapatan premi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Lembaga penjamin uang masyarakat di bank itu mencatat pendapatan premi yang dibayarkan oleh bank umum dan BPR/BPRS mencapai Rp8,97 triliun, naik sebesar 6,53% dibandingkan triwulan I 2024.
"Sementara itu, penerimaan premi dari Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) pada tahun berjalan tercatat sebesar Rp628,61 miliar," tulis LPS.
Baca Juga
Dalam hal resolusi bank, LPS terus melanjutkan pembayaran klaim penjaminan atas bank yang dicabut izin usahanya. Menurut catatan LPS. pihaknya menyelesaikan proses likuidasi 1 BPR yang dicabut izin usahanya secara efisien dan rata-rata waktu penyelesaian selama 12 bulan selama triwulan I 2025.
Secara keseluruhan, total rekening dan nominal simpanan layak bayar mencapai tingkat yang sangat tinggi. Jumlah rekening layak bayar yakni 11.719 rekening atau 99,44% dari total rekening pada 4 BPR/BPRS yang dilikuidasi pada tahun 2024.
Di sisi lain, LPS membukukan nominal simpanan layak bayar sebesar Rp97,95 miliar atau 99,56% dari total rekening pada 4 BPR/BPRS yang dilikuidasi pada tahun 2024.
Untuk memberikan perlindungan lebih terhadap nasabah, LPS juga menerima pengajuan keberatan atas klaim yang tidak dibayar dengan jumlah 49 nasabah, 80 rekening, dengan nominal keberatan Rp82,83 miliar.
Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS menetapkan kebijakan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni–30 September 2025. TBP untuk bank umum ditetapkan sebesar 4,00%, valas 2,25%, dan BPR sebesar 6,50%.
Selain itu, LPS menyebut tengan melakukan persiapan pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan dan penyelenggaraan program penjaminan polis.