Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Ketentuan Bagi Risiko Asuransi Kredit, Bank Lebih Selektif Pakai Jasa Asuransi

Risiko penyaluran kredit yang diasuransikan kini ditanggung bersama antara bank dan perusahaan asuransi dengan besaran 25% ditanggung kreditur dan 75% asuransi.
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Penyaluran kredit yang diasuransikan saat ini risikonya ditanggung bersama antara pihak bank dan perusahaan asuransi. Masing-masing besarannya adalah 25% ditanggung kreditur dan 75% ditanggung asuransi. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang efektif berlaku sejak Desember 2024.

Selain itu, POJK 20/2023 juga mengatur jangka waktu penutupan asuransi kredit paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu kredit berdasarkan hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh perusahaan asuransi atas profil risiko objek asuransi.

Menanggapi ketentuan tersebut, Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR), Efdinal Almansyah mengatakan hal tersebut membuat perbankan lebih selektif melakukan penutupan polis asuransi kredit.

"Skema co-sharing serta batas proteksi maksimal lima tahun akan membuat perbankan selektif dalam menutup polis, dan melakukan penyesuaian desain produk dan kebijakan penjaminan kredit," kata Efdinal kepada Bisnis, Rabu (2/7/2025).

Adapun bagi Oke Bank sendiri, Efdinal mengatakan pihaknya hanya mengasuransikan pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA). Bahkan, saat ini jasa asuransi mulai ditinggalkan.

"OK Bank hanya mengasuransikan KTA, dan mungkin karena risiko relatif tinggi, perusahaan asuransi mengenakan premi yang kami anggap sangat tinggi, sehingga belakangan KTA tidak lagi diasuransikan," tegasnya.

Ketentuan co-sharing di dalam POJK 20/2023 membuat perusahaan asuransi dan pihak kreditur sama-sama melakukan adaptasi. Dalam masa transisi ini, pertumbuhan premi asuransi kredit di industri asuransi umum tersendat sementara klaim-klaim yang dibayarkan dari penutupan sebelum ada POJK 20/2023 terus berjalan.

Kondisi tersebut membuat rasio klaim asuransi kredit asuransi umum terhadap premi yang diperoleh meningkat menjadi 90,3% pada kuartal I/2025.

"Dengan rasio klaim tinggi akan mendorong perusahaan asuransi menyeimbangkan ulang strategi risiko, misalnya melakukan penyesuaian premi, selektivitas underwriting dan kapasitas reasuransi," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper