Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam pemberantasan judi online yang dinilai memiliki dampak serius terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sektor keuangan.
"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Dian dalam RDK, Selasa (8/7/2025).
Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah-langkah lanjutan. Hal itu termasuk penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan enhanced due diligence (EDD) guna memperkuat identifikasi dan mitigasi risiko.
OJK sebelumnya telah meminta perbankan Indonesia untuk memblokir sekitar 14.117 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online per Maret 2025.
Menurut data yang diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, jumlah tersebut meningkat dari pelaporan sebelumnya yang sebesar 10.016 rekening.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa perputaran uang terkait perjudian daring mencapai Rp47 triliun pada kuartal I/2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa jumlah itu turun 47% dibandingkan transaksi judi online kuartal I/2024 yang mencapai Rp90 triliun.
"Data menyebutkan bahwa di kuartal pertama saja, 2025 ini, nilai perputaran dananya Rp47 triliun," katanya di Kantor Bareskrim Polri, dikutip Kamis (8/5/2025).
Pihaknya lantas menemukan bahwa jumlah pemain judi online mencapai 1,06 juta sepanjang periode tersebut, yang mana 71% di antaranya berpenghasilan di bawah Rp5 juta.