Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) dituntut harus bisa memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Beberapa opsi yang dapat ditempuh perusahaan untuk memperbesar modal adalah dengan merger atau suntikan investor baru.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan saat ini ada beberapa rencana strategis yang sedang didiskusikan antara AFPI dengan OJK, antara lain membahas penjajakan suntikan investor baru dan merger di antara perusahaan P2P lending.
"Sudah ada pembicaraan serius di antara perusahaan pindar [pinjaman daring] untuk merger. Sementara ada beberapa investor baru yang sudah melakukan proses due diligence. Kami berharap semua proses ini berjalan lancar," kata Entjik kepada Bisnis, Selasa (8/7/2025).
Entjik belum bisa merinci siapa saja perusahaan yang akan melakukan merger, atau perusahaan yang sedang dalam tahap penjajakan suntikan investasi baru, termasuk identitas calon investor.
"Beberapa dari luar negeri, sementara yang dalam negeri adalah perusahaan investasi. Saya tidak bisa sebut merek, itu domain OJK," ujarnya.
Berdasarkan laporan OJK, saat ini masih terdapat 14 dari 96 perusahaan P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Ekuitas minimum ini sebenarnya harus dipenuhi paling lambat Juni 2025.
Baca Juga
Dari 14 perusahaan tersebut, sebanyak lima perusahaan telah menyampaikan surat komitmen dan action plan mereka untuk memenuhi ekuitas dimaksud kepada OJK. Sedangkan, ada dua perusahaan P2P lending syariah yang bersiap melakukan merger, kemudian ada tujuh perusahaan yang sedang melakukan penjajakan dengan investor.
Entjik menilai ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar bisa menjadi seleksi alam, di mana perusahaan P2P lending yang tak siap akan berguguran dengan sendirinya. Pada akhirnya, perusahaan yang tersisa adalah perusahaan P2P lending yang berkualitas sehingga industri bisa lebih solid.
"Ke depannya kita harapkan industri ini semakin mapan dan kuat. Tentunya akan terus terjadi seleksi alam di market sehingga yang akan bertahan hanya perusahaan-perusahaan yang serius dengan tata kelola perusahaan yang baik, compliance dan prudent. Dan yang tidak serius tentunya dengan sendirinya akan berguguran," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Ekesekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong perusahaan P2P lending dapat memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan ekuitas minimum dimaksud berupa suntikan modal pemegang saham ataupun dari investor strategis yang kredibel serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha," kata Agusman.