Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usulan Asosiasi dalam Penjaminan Polis Asuransi, dari Syarat Peserta hingga Lini Usaha

Pemerintah siapkan program penjaminan polis asuransi oleh LPS mulai 2028. AAJI dan AAUI usulkan syarat peserta hingga lini usaha.
Pegawai menerima telepon dari nasabah di Pusat Layanan dan Informasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai menerima telepon dari nasabah di Pusat Layanan dan Informasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ringkasan Berita
  • Pemerintah sedang menyiapkan program penjaminan polis asuransi oleh Lembaga Penjamin Polis (LPS) yang akan berlaku pada 2028, dengan fokus pada persyaratan perusahaan peserta, lini usaha yang dijamin, dan limit polis.
  • AAJI dan AAUI mengusulkan agar penjaminan difokuskan pada produk asuransi yang memberikan manfaat langsung kepada konsumen ritel, sementara produk komersial atau korporat dipisahkan dalam skema tersendiri.
  • Praktik penjaminan asuransi di negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Korea Selatan dapat dijadikan acuan bagi Indonesia dalam menyusun skema penjaminan yang sesuai dengan konteks lokal.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Adopsi Praktik Penjaminan Polis Luar Negeri

Praktik penjaminan polis asuransi sudah menjadi mekanisme yang lazim ditemukan di luar negeri, bahkan negara tetangga di kawasan Asean dan Asia. AAJI dan AAUI mencatat ada beberapa praktik penjaminan asuransi di beberapa negara yang bisa diadopsi di Indonesia.

Dalam catatan AAJI, beberapa negara di kawasan Asean telah lebih dulu mengimplementasikan sistem penjaminan asuransi, seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina. Ketiganya telah menjalankan skema ini lebih dari satu dekade dan dapat dijadikan Indonesia sebagai acuan. 

"Misalnya, Malaysia memiliki PIDM (Perbadanan Insurans Deposit Malaysia) yang mencakup penjaminan polis asuransi jiwa dan umum. Mereka menerapkan pendekatan yang cukup matang dari sisi regulasi, struktur premi, serta strategi komunikasi publik, yang semuanya bisa menjadi referensi penting dalam menyusun skema penjaminan yang sesuai dengan konteks Indonesia," jelas Fauzi.

Sementara itu, AAUI mencontohkan praktik penjaminan asuransi di Korea Selatan. Di sana, penjaminan asuransi dilakukan oleh Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC), yang mencakup perlindungan terhadap produk asuransi jiwa dan kesehatan hingga batas tertentu. 

Contoh lainnya, Malaysia melalui PIDM juga telah menerapkan skema perlindungan konsumen asuransi jiwa yang cukup maju, dengan pendekatan regulasi dan kontribusi yang proporsional terhadap risiko. 

Budi menilai model-model di luar negeri tersebut dapat menjadi benchmark yang relevan bagi Indonesia, terutama dalam menyeimbangkan tujuan perlindungan konsumen dengan keberlanjutan fiskal dan stabilitas sistem keuangan.

"Kami di AAUI mendukung proses penyusunan kebijakan ini secara inklusif, dengan harapan penjaminan polis oleh LPS dapat menjadi elemen penguat kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri asuransi yang lebih sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan," tegas Budi.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro