OJK Bakal Atur Rekening Dormant
Dian menambahkan pihaknya juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Di antaranya, meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).
Di sisi lain, seiring meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat siber. Hal itu termasuk melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud.
OJK bakal mengatur ulang mengenai pengelolaan rekening dormant di industri perbankan menyusul langkah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir akun nasabah ‘nganggur’ yang membuat heboh publik.
Dian menyampaikan otoritas telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam menangani jual beli rekening.
“Selanjutnya OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya terkait dengan rekening dormant,” ujarnya.