Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia (BI) bakal mengeluarkan peraturan BI (PBI) tentang uang elektronik dengan mengadopsi program-program layanan keuangan digital.
"PBI akan dikeluarkan April dalam waktu dekat," ungkap Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Kantor BI, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Bila PBI dikeluarkan, dia mengungkapkan aturan tersebut juga akan mengizinkan nasabah menarik uang di agen-agen tempat penguangan tunai (TPT). Hal ini karena bila mengirim uang via handphone, maka uang tersebut bisa diambil melalui agen.
Ronald mengungkapkan dalam PBI juga akan diatur syarat agen. Adapun agen adalah pihak yang memiliki pengalaman dalam bidang usaha atau warung-warung dan tak bisa tiba-tiba menjadi agen bila tak memiliki usaha.
Sebelumnya, BI menghentikan kegiatan branchless banking karena masa uji coba telah selesai pada 30 November 2013, sementara dasar hukum dari sistem pembayaran baru ini belum selesai dibentuk.
Selama proses evaluasi tersebut, BI menghentikan seluruh kegiatan branchless banking terutama pada unit perantara layanan keuangan (UPLK) atau agen banking mulai 1 Desember 2013.
Adapun konsep UPLK adalah menjangkau masyarakat di wilayah yang belum ada atau masih jarang kantor cabang bank. Melalui transaksi antar nasabah branchless banking, baik pembayaran dan transfer dilakukan melalui telepon seluler. (55&fam)