Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan pemeriksaan penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada PT Bank Mutiara Tbk. sebesar Rp1,25 triliun belum sempurna.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengaku pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap penambahan PMS dari LPS ke Bank Mutiara belum sepenuhnya sempurna. Hal itu dikarenakan Bank Indonesia menolak untuk diperiksa oleh BPK.
“Kami telah memeriksa 25 narasumber, yang terdiri dari 10 orang dari Bank Mutiara, 1 orang dari FKSSK dan 5 orang berasal dari LPS. Adapun 9 orang sisanya tidak ada yang berasal dari BI,” ujarnya, Senin (21/4/2014).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak BI belum terjadi karena terganjal izin DPR. Hal ini sesuai dengan UU No. 6/2009 yang menyebutkan pemeriksaan BPK terhadap BI hanya dapat dilakukan apabila tergolong pemeriksaan khusus atas permintaan DPR.
Hadi mengaku telah meminta persetujuan DPR untuk melakukan pemeriksaan terhadap BI pada 17 April 2014. Kendati demikian, persetujuan DPR kemungkinan baru akan dibahas pada Mei mendatang.