Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan calon investor yang akan lolos membeli saham PT Bank Mutiara Tbk. harus memiliki syarat-syarat tertentu.
Kendati belum bersedia menyebutkan calon investor Bank Mutiara, Samsu Adi Nugroho, Sekretaris Perusahaan LPS, menjelaskan bahwa LPS akan melepas sahamnya di perseroan dengan pertimbangan yang paling menguntungkan bagi LPS.
Pertimbangannya tidak hanya pada penawar harga tertinggi, tetapi juga skema pembayaran yang diajukan oleh calon investor. LPS mengutamakan skema pembayaran secara tunai ketimbang diangsur.
Kemudian, calon investor tersebut harus memiliki kredibilitas dan keberlanjutan terutama pengalamannya dalam mengelola perbankan. Nantinya, kriteria itu akan didukung oleh uji kepatutan dan kelaikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia menilai di antara harga dengan kredibilitas investor sama-sama memiliki nilai yang sama penting sebagai bahan pertimbangan LPS. Jika nilai harga yang diajukan sama, LPS akan lebih memilih calon investor yang kredibilitasnya lebih baik dibanding lainnya.
Saat penjualan awal, sambungnya, LPS telah memberikan persyaratan agar calon investor tidak terkait dengan pemilik Bank Mutiara sebelumnya dan tidak termasuk golongan orang-orang tercela.
Parameter selanjutnya, kata dia, LPS akan memilih calon investor yang memiliki rencana bisnis terbaik bagi Bank Mutiara dan bagi nasabahnya. Untuk itu, pengalaman investor dalam mengelola bank akan menjadi nilai tambah tersendiri.
"Mereka juga sudah sampaikan data-data keuangan, jangan sampai yang nge-bid itu enggak punya uang," ungkapnya, Rabu (4/6/2014).
LPS tidak memiliki preferensi antara investor asing maupun lokal. Terpenting bagi LPS, proses penjualan emiten berkode BCIC itu dapat terlaksana tepat waktu dan menguntungkan bagi LPS, serta bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.