Bisnis.com, JAKARTA-- Perusahaan milik Robert Tantular, pemilik Bank Century sebelumnya, ternyata menunggak utang hingga kini di PT Bank Mutiara Tbk.
Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas, mengatakan perusahaan milik Robert Tantular itu menjadi salah satu dari dua debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang-utangnya.
Tercatat dalam pelunasan kredit macet, setidaknya ada 11 perusahaan yang menjadi debitur bermasalah. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya belum menunjukkan itikad baik dan tidak kooperatif untuk membayar utang mereka.
Kedua Perusahaan tersebut adalah PT Enerindo milik Robert Tantular dengan nilai kredit Rp174,6 miliar, dan PT Catur Karya Manunggal (CKM) dengan nilai Rp65,9 miliar.
"Dari 11 debitur, yang kooperatif hanya sembilan debitur, sedangkan dua di antaranya tidak menunjukkan niat baik. Kami akan melaporkan," katanya, Rabu (4/6/2014).
Perseroan akan melakukan upaya hukum untuk menagih utang yang tak kunjung dibayarkan oleh kedua perusahaan tersebut. Tercatat dari Rp600 miliar kredit macet Bank Mutiara, baru sebesar Rp150 miliar atau 25% yang melakukan pembayaran.
Bank Mutiara memiliki lima debitur besar yang tiba-tiba menghentikan cicilan pembayaran utang mereka. Debitur tersebut antara lain PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama serta PT Catur Karya Manunggal (CKM).
Keempat perusahaan tersebut tergabung dalam grup PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan nilai total pinjaman kepada Bank Mutiara Rp411,5 miliar.
Debitur lainnya adalah perusahaan milik Robert Tantular, yakni PT Enerindo dengan nilai kredit sebesar Rp174,6 miliar. Kasus ini mencuat setelah Bank Mutiara harus kembali disuntik Rp1,5 triliun akibat rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) bank itu anjlok akibat kredit macet.