Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak membatasi tingkat permodalan minimum bank-bank yang hendak menjalankan bisnis layanan keuangan digital atau yang juga dikenal dengan branchless banking.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan pada dasarnya OJK tidak membatasi bank yang hendak menjajal bisnis ini. Regulator hanya menetapkan sejumlah kriteria bagi bank yang ingin menjalankan bisnis layanan perbankan tanpa kantor. Di antara kriteria terpenting adalah kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan sumber daya manusia.
“Kalaupun pada akhirnya mengerucut ke bank-bank BUKU 3 atau BUKU 4 maka itu akan mendorong bank-bank lainnya untuk bisa maju,” katanya, Senin (4/8/2014).
Nelson mengatakan saat ini ada lebih dari 10 bank umum yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh OJK, enam di antaranya merupakan bank-bank yang sebelumnya telah berpartisipasi dalam pilot project pengembangan branchless banking yang pada tahun lalu diinisiasi oleh Bank Indonesia.
Meskipun tidak membatasi bisnis LKD bagi bank-bank umum, namun hingga saat ini OJK masih belum mengeluarkan izin kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena umumnya bank-bank BPR belum memiliki infrastruktur yang memadai.
Namun demikian, OJK memberikan kesempatan bagi BPR dan lembaga keuangan lainnya untuk berpartisipasi sebagai agen perbankan yang menjadi ujung tombak bisnis branchless banking di daerah.