Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAUI Desak Evaluasi Periodik Suretyship

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memberlakukan evaluasi periodik terkait produk suretyship.

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memberlakukan evaluasi periodik terkait produk suretyship.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah berlarutnya polemik sengketa klaim suretyship. Pasalnya, AAUI menilai melonjaknya keluhan konsumen terhadap produk tersebut tidak bisa langsung ditimpakan kesalahannya ke perusahaan asuransi.

“Kalau ada evaluasi periodik, OJK pun memiliki kewenangan dalam mengontrol perusahaan yang menerbitkan suretyship. Ini harus ditanggapi serius karena polemik ini bisa mempengaruhi citra perusahaan asuransi itu sendiri,” kata Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor di Jakarta.

Menurutnya, OJK harus bisa memetakan polemik terkait banyaknya keluhan konsumen terhadap produk suretyship pada tahun lalu. Keluhan suretyship, tambahnya, bisa dilihat dari dua aspek, yaitu kelalaian asuransi atau oblige.

Di satu sisi, sejumlah pelaku industri seringkali menyamakan asuransi suretyship dengan bank garansi. Padahal, bank garansi membutuhkan cash collateral, sedangkan asuransi suretyship tidak memerlukan jaminan uang tunai.

Namun, berdasarkan nilai premi yang ditawarkan, asuransi suretyship menawarkan premi yang lebih murah dibandingkan bank garansi. Akibatnya, sejumlah pelaku industri lebih memilih produk asuransi.

“Lainnya, mereka terpaksa membeli itu karena diwajibkan, akhirnya, operasionalisasinya tidak maksimal. Tapi, yang paling banyak dikeluhkan adalah klaim, apakah itu karena pemberi kerja atau kontraktornya,” jelasnya.

Seringkali, tuturnya, jika suatu proyek gagal, kontraktor tidak mau mengakui bahwa proyek tersebut wanprestasi, sehingga sengketa klaim suretyship timbul.

Mengutip data OJK, otoritas menerima 33.366 pengaduan dari konsumen hingga 6 Februari 2015. Dari jumlah pengaduan itu, asuransi dan pembiayaan dikeluhkan oleh 39,3% konsumen sedangkan perbankan dikeluhkan oleh 53,5% konsumen. Khusus untuk asuransi, klaim polis dan suretyship mendapatkan keluhan paling banyak.

Berdasarkan banyaknya keluhan mengenai suretyship, OJK berniat untuk membatasi perusahaan asuransi dalam menerbitkan produk itu.

Untuk mewujudkan rencana itu, OJK tengah berkoordinasi dengan KSCBI (Kerjasama Surety dan Custom Bond Indonesia). Nantinya, OJK bersama KSCBI akan melakukan sosialisasi mengenai standarisasi suretyship kepada para pemberi kerja (oblige).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper