Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Regulasi ini bertujuan memperkuat pengelolaan risiko dalam industri asuransi kredit, termasuk penerapan prinsip-prinsip seleksi risiko, masa perlindungan, dan pengaturan komisi. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa ketentuan ini dirancang untuk memastikan pengelolaan risiko yang memadai di seluruh pihak yang terlibat.
"Kami terus memantau implementasi ketentuan ini. Tujuan utamanya agar ada pengelolaan yang memadai atas risiko ini, melalui sharing risiko, sehingga pihak yang memiliki risiko melakukan seleksi risiko yang memadai atas risiko yang akan dipertanggungkan, tidak hanya di perusahaan asuransi," kata Iwan kepada Bisnis, Selasa (14/1/2025).
Iwan menambahkan bahwa ketentuan ini juga mengatur masa perlindungan asuransi kredit hingga lima tahun dan dapat diperpanjang. Aturan ini bertujuan memberikan kelayakan yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan cadangan premi.
Selain itu, pembatasan komisi maksimal sebesar 10% juga diatur untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai dengan premi yang wajar. Sebagai langkah pendukung, OJK juga memberikan akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit.
Menurut Iwan, akses ini memungkinkan perusahaan melakukan penilaian risiko secara lebih komprehensif.
Baca Juga
"SLIK memberikan feasibility yang memadai bagi perusahaan asuransi untuk melakukan proper underwriting dan memahami kondisi risiko yang dipertanggungkan, sehingga dapat membentuk kewajiban yang memadai sesuai dengan kondisi nasabah peminjam pada tanggal valuasi," katanya.
Selain itu, akses SLIK juga berfungsi membangun basis data subrogasi untuk mendukung pengelolaan asuransi kredit yang lebih baik di masa mendatang. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, OJK berharap regulasi ini dapat menciptakan ekosistem asuransi kredit yang sehat dan berkelanjutan.