Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pergantian entitas PT Bank Mutiara Tbk menjadi Bank J Trust Indonesia akan memperbaiki reputasi bank.
Irwan Lubis, Deputi Komisioner OJK, menilai perubahan entitas bank akan membantu Bank Mutiara dari permasalahan lama yang mendera bank tersebut selama ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
"Mutiara kan banyak isu, persoalan-persoalan lama," ungkapnya, Selasa (28/4/2015).
Menurut Irwan, manajemen Bank Mutiara memang telah mencantumkan pergantian entitas bank menjadi Bank J Trust Indonesia dalam rencana bisnis bank (RBB).
Namun, OJK masih memeriksa pengajuan tersebut sehingga pergantian entitas bank belum mendapat izin otoritas.
Irwan menerangkan, pergantian nama juga bisa memperbaiki citra dan reputasi bank di kalangan investor luar negeri. "Dia cari networking dan fundign dari luar lebih mudah," katanya.
Sebagaimana diketahui, pemiliki Bank Mutiara saat ini adalah J Trust Co Ltd, perusahaan investasi asal Jepang. J Trus memenangkan tender pelepasan saham oleh LPS senilai Rp4,5 triliun pada tahun lalu.
Sebelumnya, entitas Bank Mutiara juga merupakan entitas baru. LPS mengganti nama Bank Century menjadi Bank Mutiara pada 2010 sebagai strategi rebranding.
Sebelumnya, Ahmad Fajar, Direktur Utama Bank Mutiara, mengatakan pergantian nama tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan kultur korporasi yang sama dengan J Trus Group.
Dia menambahkan, Perubahan nama akan efektif setelah mendapat persetujuan Kementrian Hukum & HAM dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Yang kami utamakan internalisasi dahulu, 3-6 bulan persiapan secara bertahap, semuanya termasuk ganti logo," jelasnya. Dia berharap, izin bisa didapat dari regulator pada Juni 2015.