Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito bagi eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan, melalui paket kebijakan ekonomi jilid II yang keluar Selasa (29/9/2015), bisa menumbuhkan deposito.
Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Haru Koesmahargyo mengatakan dengan kebijakan tersebut, bunga deposito yang diterima nasabah akan menjadi lebih tinggi sehingga akan dapat menarik deposito lebih banyak.
“Effective interest rate jadi lebih tinggi, menjadi lebih menarik,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (30/9/2015).
Senada, Direktur BRI Kuswiyoto juga mengatakan dengan kebijakan ini, deposito diperkirakan bakal bertambah. Meski demikian, dia belum mengetahui berapa kenaikan deposito yang bakal terjadi.
“Makin banyak orang yang bakal masuk [deposito], ini positif,” ujarnya.
Dari persentase kinerja perseroan per Juni 2015, komposisi deposito dalam dana pihak ketiga (DPK) tercatat 45,9%, sedangkan current account saving account (CASA) sebesar 54,1%.
Lebih rinci hingga paruh pertama tahun ini, deposito yang terhimpun BRI tercatat sebesar Rp262,9 triliun atau naik 26,03% secara year on year (y-o-y) dari sebelumnya Rp208,6 triliun. Sementara, CASA tercatat senilai Rp310,2 triliun atau naik 10,83% secara y-o-y dari Rp279,9 triliun.
Berdasarkan halaman website resmi perseroan, bunga deposito valas BRI untuk jangka waktu 1 bulan sebesar 0,25% untuk simpanan di bawah US$100.000, sedangkan untuk di atas US$100.000 sebesar 0,5%.
Untuk jangka waktu 3 bulan sebesar 0,5% untuk nilai di bawah US$100.000 dan 0,75% untuk nilai di atas US$100.000. Adapun di atas 6 bulan sebesar 0,5% - 0,75% untuk nilai di bawah US$100.000 dan 0,75% untuk nilai di atas US$100.000.
Dalam catatan Bisnis.com, pemerintah menetapkan kebijakan pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito bagi eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan domestik untuk menambah pasokan devisa.
Insentif pengurangan pajak bunga deposito diterapkan untuk melengkapi kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan para eksportir untuk melaporkan devisa hasil ekspor ke bank sentral.
Tingkat PPh bunga deposito dalam bentuk dolar AS direvisi menjadi 10% untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan. Kemudian 7,5% untuk deposito 3 bulan, lalu 2,5% untuk deposito 6 bulan, dan 0% untuk deposito lebih dari 6 bulan.