Bisnis.com, JAKARTA -- Pendapatan berbasis komisis alias fee based income tidak begitu saja dijadikan prioritas bagi bank yang telah menyediakan layanan dan fasilitas untuk mempermudah transaksi bagi para nasabah.
Upaya meraup FBI dianggap sebagai hal wajar. Setelah bank memberikan layanan produk keuangan kepada nasabah maka wajar apabila mereka mematok persentase tertentu sebagai fee. Kendati demikian, bank mengklaim tidak sembarangan mengutip komisi.
“Pendapatan berbasis komisi itu wajar karena ada cost dari investasi bank untuk memberikan layanan,” ucap Head of Digital Banking PT Bank DBS Indonesia Leonardo Koesmanto menjawab Bisnis, di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Walaupun begitu, imbuhnya, dalam mematok FBI maka yang diprioritaskan bank justru sekadar komisi yang cukup untuk menutup biaya investasi mereka. Sikap demikian merupakan hal normal bagi suatu perusahaan karena mau atau tidak harus berorientasi kepada cuan.
DBS Indonesia sendiri mengaku tidaklah semau hati tatkala menetapkan komisi dari layanannya. Tujuan utama perseroan adalah bagaimana caranya memberikan pengalaman yang nyaman bagi nasabah selama mereka menggunakan layanan bank asal Singapura ini.
“Seperti program Digibank DBS, itu sebetulnya tidak ada capex melainkan hanya opex. Tujuan kami lebih kepada mengumpulkan tabungan sebanyak-banyaknya. Untuk itu, Digibank tidak mengenakan biaya transfer antarbank,” ucap Leonardo.