Bisnis.com, JAKARTA - Unit Usaha Syariah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF mendorong sekuritisasi aset syariah dalam bentuk Efek Beragun Aset Syariah Surat Partispasi (EBAS-SP).
Dalam rangka menggejot upaya tersebut, UUS SMF menggelar kegiatan Sosialisasi Akad Musyarakah Mutanaqishah dalam rangka merealisasikan program pembiayaan sekunder perumahan. Kegiatan diikuti oleh para pelaku jasa keuangan syariah, baik bank syariah maupun unit usaha syariah.
Kepala Divisi Manajemen Kredit SMF Eko Ratrianto mengatakan sekuritisasi aset pembiayaan pemilikan rumah (PPR) syariah akan lebih fleksibel jika menggunakan skema akad Musyarakah Mutanaqishah atau Mmq.
Selama ini perbankan dan perusahaan pembiayan syariah lebih banyak mengimplementasikan akad murabahah untuk pembiayaan PPR syariah, sehingga perlu dilakukan sosialisasi akad musyarakah mutanaqishah, agar implementasi fatwa MUI tentang akad Musyarakah Mutanaqishah dapat lebih maksimal.
Dengan skema murabahah, aset berupa rumah sepenuhnya menjadi milik nasabah usai akad dilakukan, sehingga piutangnya tidak bisa disekuritisasi secara syariah.
Sementara dengan skema Mmq, kepemilikan rumah setelah akad dibagi dua antara nasabah dan penyedia PPR. Dengan keuanggulan flesibilitas berupa struktur finansial, penyesuaian terhadao regulasi, pencatatan dan pembuatan sistem teknologi, skema akad ini dinilai mampu meningkatkan volume sekuritisasi aset syariah ke depan.
Baca Juga
"Karena selama ini salah satu kendala di sistem keuangan syariah itu kan semua aset syariah jangka panjang, tetapi dana yang ada di sistem perbankan itu kan ada jangka pendek. Kalau itu dikonversi jadi Mmq, kemudian Mmq disekuritisasi, maka Mmq itu nanti bisa dibiayai oleh dana jangka panjang yang dari proses sekuritisasi," jelas Eko di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Dia berharap, dengan adanya dana jangka panjang untuk pembiayaan perumahan, bisnis pembiayaan perumahan syariah akan lebih berkembang.
Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo menambahkan, tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapabilitas penyalur pembiayaan KPR dalam mengembangkan produk-produk KPR yang sesuai dengan prinsip syariah.
"Dengan adanya peningkatan pemahaman stakeholder atas akad Musyarakah Mutanaqishah ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan portofolio KPR Syariah sehingga akhirnya dapat disekuritisasi oleh SMF," katanya.
Adapun terhitung sejak 10 Juli 2018, SMF secara resmi telah memiliki unit bisnis baru yaitu, Unit Usaha Syariah yang resmi terbentuk sesuai dengan Surat Keputusan OJK No. KEP-73 NB.223/2018, tanggal 10 Juli 2018, perihal Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
UUS SMF akan fokus dalam memberikan layanan dan pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan terbentuknya unit ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi terciptanya sinergi semua pihak dalam berkontribusi untuk negeri dalam mendukung pembiayaan pemilikan rumah yang terjangkau.
Adapun kegiatan bisnisnya meliputi Sekuritisasi KPR iB – EBA Syariah SP, Pembiayaan Syariah, Penerbitan Obligasi / MTN Syariah atau Sukuk, serta pelatihan dan advisory.
"Unit Usaha Syariah SMF, merupakan salah satu bentuk komitmen SMF untuk meningkatkan kontribusinya dalam mendukung ketersediaan rumah yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tentunya dalam menjalankan kegiatan bisnisnya Unit Usaha Syariah SMF perlu mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya dalam menjawab semua tantangan," ujarnya.
Ananta optimistis sinergi semua pihak dalam mendukung pengembangan pembiayaan pemilikan rumah syariah dapat mendorong terealisasinya rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga di Indonesia.