Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Nasabah, Ini Kriteria Penerima Subsidi Bunga UMKM, KPR, dan Kredit Kendaraan

Aturan baru mengenai pemberian subsidi bunga tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020.
Pengunjung melihat produk UMKM di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melihat produk UMKM di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Penerima subsidi bunga telah diperluas dengan tidak hanya berlaku kepada debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tetapi juga debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kendaraan bermotor untuk usaha produktif termasuk ojek dan usaha informal lainnya.

Aturan baru mengenai pemberian subsidi bunga tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

Dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, menyatakan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan. Ketiga jenis debitur memiliki persyaratan yang hampir serupa.

Beberapa syarat debitur penerima subsidi yakni memiliki plafon paling tinggi Rp10 miliar, baki debet sampai 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta, memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) per 29 Februari, serta memiliki NPWP.

Jika debitur memiliki akad kredit atau pembiayaan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, maka harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan.

Debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga atau subsidi margin.

Hanya saja, syarat kepemilikan NPWP hanya untuk debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sementara itu, untuk nasabah UMKM dari lembaga penyaluran kredit pemerintah, maupun debitur KPR dan KKB, persyaratan kepemilikan NPWP tidak dicantumkan.

Tak hanya itu, dalam aturan baru tersebut juga menghapus ketentuan pencantuman data identitas debitur yang terdiri atas nomor rekening dan nomor induk kependudukan. Debitur calon penerima cukup mencantumkan data transaksi kredit dan tagihan subsidi bunga atau margin.

Adapun, untuk mendapatkan subsidi bunga, penyalur kredit atau pembiayaan menyampaikan data debitur yang memenuhi persyaratan ke SIKP. Nantinya, pihak pemberi kredit atau pembiayaan yang memberitahukan debitur mana yang berhak mendapatkan subsidi bunga atau subsidi margin.

Bagi debitur yang berhak mendapatkan subsidi, maka bisa melakukan akses ke portal untuk memperoleh informasi mengenai subsidi bunga atau subsidi margin.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper