Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AFPI Coret Debt Collector Pihak Ketiga yang Terlibat Aktivitas Pinjol Ilegal

AFPI bukan hanya menaungi 106 platform penyelenggara fintech P2P lending, namun juga 43 perusahaan anggota pendukung ekosistem fintech lending, di antaranya termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.
Ilustrasi 'debt collector'/Istimewa
Ilustrasi 'debt collector'/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa pihaknya melarang kolektor pihak ketiga yang melayani penagihan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending legal yang sekaligus anggota asosiasi terlibat dalam aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Seperti diketahui, hal ini seiring penggrebekan salah satu kantor pinjol ilegal oleh pihak kepolisian. Terungkap bahwa perusahaan penagihan bernama PT Indo Tekno Nusantara merupakan debt collector yang 'bermain di dua kaki'.

Dalam artian, para pelaku yang terlibat dalam sindikat platform pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut, ternyata juga melayani layanan penagihan untuk beberapa fintech P2P lending resmi.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menjelaskan bahwa PT Indo Tekno Nusantara sebelumnya memang berstatus sebagai member associate atau anggota pendukung kategori agen penagihan di AFPI. 

"Menindaklanjuti temuan ini, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Sekadar informasi, AFPI bukan hanya menaungi 106 platform penyelenggara fintech P2P lending, namun juga 43 perusahaan anggota pendukung ekosistem fintech lending, di antaranya termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.

"Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku.  Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol illegal," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal ini lewat pengetatan aturan buat usaha-usaha pendukung aktivitas fintech P2P lending, termasuk ekosistem collection.

"Isu mengenai penagihan akan diatur ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi. Ini salah satu materi yang akan kami tambahkan di POJK yang baru," ujarnya kepada Bisnis.

Perusahaan jasa kolektor pihak ketiga atau akrab disapa debt collector ini, harus punya kredibilitas, yang pada akhirnya berdampak pada kepercayaan konsumen.

Pasalnya, apabila debt collector bermain di dua kaki, artinya mereka melakukan praktik-praktik penagihan yang dilarang oleh regulator, kredibilitasnya patut dipertanyakan, dan bisa dianggap telah melanggar etika profesi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper