Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Subchan Gatot mengklaim dana program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pelaksanaan program pada tahun ini telah tersedia.
Dana jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut berasal dari rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta subsidi iuran dari pemerintah.
Subchan mengatakan, sejak tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan rekomposisi iuran untuk pelaksanaan program JKP dan subsidi iuran dari pemerintah juga telah diterima.
"Iuran subsidi dari pemerintah sudah masuk per Desember itu Rp6 triliun. Jadi yang dikatakan bahwa tidak ada dana atau belum dilakukan segalam macam, secara proses administrasi segala regulasi itu sudah dipersiapkan dengan sangat baik. Dana rekomposisi pun sudah kami lakukan sejak 2021," ujar Subchan dalam webinar Dewas Menyapa Indonesia, Rabu (16/2/2022).
Dia menyebut, rata-rata klaim JKP diperkirakan akan berada pada kisaran Rp5 triliun per tahun. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan telah memastikan ketersediaan dana untuk membayar klaim-klaim tersebut.
"Dana sekarang sudah siap karena kami perkirakan di 2022 ini akan terjadi klaim sekitar Rp5 triliun. Dana sudah ada, sudah kami persiapkan," katanya.
Selain itu, dalam mengantisipasi klaim-klaim JKP yang diperkirakan bersifat jangka pendek tersebut, kata Subchan, pengelolaan dana JKP sementara ini juga ditempatkan pada instrumen investasi deposito. Ke depan, penempatan dana JKP tersebut akan dievaluasi kembali.
"Nanti kami evaluasi apakah perlu penempatan [investasi] yang sifatnya jangka panjang," imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, iuran program JKP dibayarkan setiap bulan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan.
Iuran sebesar 0,46 persen tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan pemerintah sebesar 0,22 persen dari upah sebulan, serta rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen dan iuran JKM sebesar 0,1 persen dari upah sebulan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran tersebut merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta.
Pada kesempatan terpisah, Anggota DJSN Agung Pambudhi mengatakan, skema pendanaan JKP yang ada saat ini memang belum dapat menutup potensi klaim dalam jangka panjang. Namun, ia belum bisa memperkirakan sejauh mana ketahanan dana tersebut akan terjaga dengan skema yang ada saat ini dan apakah ke depan dapat berpotensi menambah iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada hitungan aktuaria yang saat ini juga terus diuji. Yang jelas dengan dana awal pemerintah dan hitungan rekomposisi iuran berbasis saat ini sudah cukup untuk biayai start awal untuk beberapa tahun ke depan," ujar Agung dalam media visit di Bisnis Indonesia, Selasa (15/2/2022).
Adapun, program JKP yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah berupa manfaat uang tunai saat kehilangan pekerjaan. Manfaat tunai diberikan selama maksimum 6 bulan dengan 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama dan 25 persen upah selama 3 bulan berikutnya. Rencananya program ini akan diluncurkan pada 22 Februari 2022 mendatang.