Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Keluarkan Aturan Baru Unit-linked Terbit, Ini Langkah Prudential

Prudential Indonesia memandang bahwa penyempurnaan aturan PAYDI dibutuhkan agar dapat menyesuaikan dengan berbagai perkembangan baru yang bermunculan mulai dari kebutuhan masyarakat, teknologi, hingga industri.
Karyawati beraktivitas di konter pelayanan Prudential Tower Jakarta, Rabu (7/2/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati beraktivitas di konter pelayanan Prudential Tower Jakarta, Rabu (7/2/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyambut baik penyempurnaan aturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau yang juga dikenal sebagai unit-linked.

Presiden Direktur Prudential Indonesia Michellina Laksmi Triwardhany mengatakan, pihaknya siap untuk menjalankan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI.

"Prudential Indonesia memandang bahwa penyempurnaan aturan PAYDI dibutuhkan agar dapat menyesuaikan dengan berbagai perkembangan baru yang bermunculan mulai dari kebutuhan masyarakat, teknologi, hingga industri," ujar Michellina melalui siaran pers, Kamis (24/3/2022).

Dia mengatakan, Prudential Indonesia juga telah melakukan langkah-langkah persiapan yang diperlukan agar peraturan PAYDI tersebut dapat segera diimplementasikan setelah peraturan efektif berlaku.

Dia berharap dengan adanya penyempurnaan terhadap aturan PAYDI dapat mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa di Indonesia dan sekaligus dapat membuat semakin banyak masyarakat Indonesia terlindungi asuransi jiwa.

Hal ini sejalan dengan aspirasi Prudential Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, lebih sejahtera sehingga mereka bisa mendapatkan yang terbaik dalam kehidupan mereka.

"Sebagai pemimpin pasar industri asuransi jiwa di Indonesia yang telah melindungi masyarakat selama lebih dari 26 tahun, Prudential Indonesia selalu menjalankan bisnis dengan penuh integritas, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini dilakukan oleh Prudential Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan OJK," ujarnya.

Dengan demikian, dia mengungkapkan Prudential Indonesia senantiasa mampu mewujudkan perlindungan bagi lebih dari 2,5 juta tertanggung melalui pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp16,6 triliun sepanjang 2021.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper