Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buka-Bukaan Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Dirut Ali Sebut Misinformasi

"Dikira kalau nunggak lalu didenda sampai Rp30 juta, itu tidak betul."
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pengenaan tunggakan iuran di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih belum dipahami masyarakat secara utuh. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan, banyak masyarakat yang sering misinformasi terkait denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, diatur mengenai ketentuan denda bagi peserta yang menunggak iuran dengan besaran denda maksimal Rp30 juta. Ghufron menegaskan, denda tersebut merupakan denda pelayanan, bukan denda iuran. Pengenaan denda ini hanya berlaku bagi peserta yang menunggak, tetapi kemudian memanfaatan pelayanan kesehatan.

"Dikira kalau nunggak lalu didenda sampai Rp30 juta, itu tidak betul. Kalau dia punya tunggakan saja dan tidak memanfaatkan pelayanan tidak akan kena denda, yang kena denda kalau dia punya tunggakan lalu memanfaatkan pelayanan," ujar Ghufron dalam Launching Rumah Memorabilia Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional yang disiarkan melalui YouTube BPJS Kesehatan, dikutip Kamis (18/8/2022).

Ketentuan denda pelayanan tersebut dibuat untuk mencegah adanya tipe peserta yang hanya mau membayar iuran ketika hendak menggunakan layanan BPJS Kesehatan saja.

"Orang biasanya enggak mau ikut [iuran BPJS Kesehatan]. Ikutnya kalau pas butuh, misal mau melahirkan ikut, nanti setelah melahirkan berhenti lagi. Maka biar tidak begitu dikasih denda pelayanan, bukan denda iuran," jelasnya.

Dia juga menekankan bahwa angka Rp30 juta dalam ketentuan denda tersebut merupakan batas maksimal yang akan dibebankan kepada peserta. Hingga saat ini, ia menuturkan bahwa belum ada peserta yang dikenai denda pelayanan hingga Rp30 juta.

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper