Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos LPS Blak-blakan Usai jadi Penjamin Polis Asuransi di UU PPSK

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa buka-bukaan soal tugas baru sebagai lemabaga penjamin polis asuransi yang dimandatkan UU PPSK.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers KSSK berkala di Jakarta/Dok. Youtube Kemenkeu RI
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers KSSK berkala di Jakarta/Dok. Youtube Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengamanatkan LPS untuk menjadi penjamin polis asuransi.

Adapun, UU PPSK atau omnibus law keuangan telah disahkan oleh DPR RI di Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada Kamis (15/12/2022).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pemberlakukan penyelenggaraan program penjaminan polis (PPP) mulai 5 tahun, sejak UU PPSK ini diundangkan oleh Presiden RI. 

“Kalau untuk kita sih itu terlalu singkat [penyelenggaraan program penjaminan polis mulai 5 tahun], maunya 20 tahun. Kita jalankan amanat UU saja,” ujar Purbaya saat dihubungi Bisnis, Kamis (15/12/2022).

Namun demikian, Purbaya menuturkan bahwa 5 tahun merupakan waktu yang cukup untuk menganalisa perusahaan asuransi dan memastikan program penjaminan polis ini berjalan dengan baik.

“Kita pelajari dan siapkan sehingga ketika 5 tahun itu paling tidak beberapa tahun pertama jalannya bagus,” tuturnya.

Pasalnya, ketika perekonomian naik dan turun, Purbaya mewanti-wanti agar kondisi tersebut tidak berimbas pada memburuknya kinerja asuransi dan tidak berdampak memulihkan kredibilitas program penjamin polis.

Purbaya mengakui bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk penyesuaian karena selama ini LPS tidak pernah mengelola industri asuransi, mengingat industri ini juga perlu berbenah terlebih dahulu.

“LPS perlu waktu 5 tahun untuk transisi. 5 tahun cukup, jadi saya pikir memang kita butuh masa transisi,” tuturnya.

UU PPSK menyebutkan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

“Program penjaminan polis diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan [LPS],” demikian bunyi Pasal 86 RUU PPSK yang diterbitkan pada Kamis (15/12/2022).

Secara rinci dijelaskan bahwa LPS wajib menerapkan tata kelola yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usahanya. Selanjutnya dalam rangka menjalankan tugas untuk melaksanakan program penjaminan polis, LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta.

Lebih lanjut, penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan. Dengan kata lain, jika merujuk pada pengesahan UU PPSK pada hari ini, maka program penjaminan polis akan diselenggarakan pada 2027 mendatang.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper