Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Manfaat UU PPSK bagi Perkembangan Aset Kripto

UU PPSK mencakup inovasi teknologi sektor keuangan yang salah satunya terdiri dari aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin. /Istimewa
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Fintech Society (IFSoc) menilai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menjadi payung hukum yang tepat dalam rangka pengaturan dan pengawasan aset kripto.

Beleid yang telah disahkan DPR pada Kamis (15/12/2022) itu memuat ruang lingkup dari inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang salah satunya terdiri dari aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Hal itu sebagaimana tercantum pada Bab XVI Pasal 213 huruf i. 

Steering Committee IFSoc Tirta Segara menuturkan bahwa pihaknya mengapresiasi penerbitan UU PPSK yang telah menyediakan payung hukum yang mengedepankan pendekatan principle-based, adaptif dan integratif, serta memberikan jaminan independensi otoritas-otoritas di sektor keuangan.

“Tren transaksi aset kripto di tahun 2022 telah mencapai Rp266 triliun. Melihat hal tersebut, pengkategorian aset kripto di bawah aset keuangan digital di dalam UU PPSK merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam rangka penguatan pengaturan dan pengawasan, termasuk perlindungan konsumen,” ujar Tirta dalam Webinar bertajuk “Catatan Akhir Tahun 2022 - Momentum Penguatan Fondasi Fintech dan Ekonomi Digital”, seperti dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi kripto pada Januari – September 2022 tercatat sebesar Rp266,9 triliun atau turun 57,8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021. Namun demikian, jumlah pelanggan terdaftar hingga September 2022 meningkat menjadi 16,3 juta, naik rata-rata 692.000 pelanggan setiap bulannya.

Tirta melanjutkan bahwa penerbitan UU PPSK telah menjawab permasalahan relevansi regulasi di sektor keuangan sebagai dampak perkembangan teknologi. Di samping itu, Tirta memandang bahwa kehadiran UU PPSK juga telah memberikan kepastian hukum pada pengembangan fintech ke depan, dengan diakuinya klaster fintech sebagai salah satu pilar dalam sektor keuangan di Indonesia. 

Agenda penyusunan pengaturan pelaksana ke depan perlu menekankan terwujudnya harmonisasi regulasi lintas lembaga di sektor keuangan digital dalam kerangka kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper