Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Venture Capital atas Kebijakan Klasterisasi Bisnis OJK

Kebijakan klasterisasi Venture Capital oleh OJK akan turut mengubah parameter industri ke depan.
ilustrasi venture capital/unsplash
ilustrasi venture capital/unsplash

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan modal ventura (venture capital) turut menyambut positif terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. 

Dalam aturan tersebut, regulator mengatur klasterisasi modal ventura menjadi dua segmen yakni venture capital corporation dan venture debt corporation.

Direktur Investasi PT Mandiri Capital Indonesia (MCI) Dennis Pratistha mengatakan dalam perumusan aturan tersebut, regulator telah melibatkan MCI beserta perusahaan modal ventura lainnya. Dia menilai aturan baru ini pun dapat menyempurnakan POJK sebelumnya, sesuai dengan kondisi industri yang terkini.

“Salah satu contohnya adalah terkait pengkategorian PMV menjadi venture capital corporation dan venture debt corporation,” kata Dennis saat dihubungi Bisnis, Kamis (18/1/2024). 

Adapun venture capital corporation merupakan perusahaan modal ventura yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan dana ventura. 

Sementara venture debt corporation fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil. 

Dennis menilai perusahaan modal ventura yang fokus kegiatan usahanya merupakan venture capital corporation tidak akan terbebani dengan batasan minimal penyertaan paling sedikit 51% dari total kegiatan usaha perusahaan, yang mana sebelumnya minimal 15%. 

Hal tersebut lantaran fokusnya memang melakukan penyertaan modal dan pembelian obligasi konversi. “Selain itu, masih ada ruang sebesar 49% untuk melakukan pembiayaan melalui surat utang,” kata Dennis. 

Dennis mengatakan sebelumnya terdapat kewajiban bagi perusahaan modal ventura untuk melakukan penyertaan saham atau pembelian obligasi konversi sebesar 15%, di mana bagi perusahaan modal ventura yang fokus utamanya adalah pembiayaan surat utang dan pembiayaan usaha produktif, hal ini akan sangat memberatkan

“MCI yang memang fokusnya melakukan penyertaan modal dan pembelian obligasi konversi tidak terdampak pada ketentuan ini,” ungkapnya. 

Di sisi lain, Co Founder & Managing Partner Gayo Capital Jefri R Sirait menilai klasterisasi perusahaan modal ventura sudah sesuai. Pasalnya memang perlu dipisahkan antara pembiayaan dan penyertaan saham dalam bisnis perusahaan modal ventura. 

Dengan demikian pihaknya menyambut baik klasterisasi tersebut karena perubahan tersebut akan turut merubah beberapa hal dalam parameter atau indikator ke arah lebih baik. 

“Teman-teman VC [Venture Capital] memang harus memilih, enggak boleh dua mata. Tapi sebenarnya ini sudah diakomodir dengan naiknya nilai penyertaan sahamnya,” kata Jefri. 

Jefri juga mendukung pernyataan OJK yang menyebut perusahaan berbentuk venture debt corporation dilarang melakukan kegiatan penyaluran pembiayaan kecuali kepada pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pasangan usaha pada tahap awal usaha dan/atau pengembangan usaha.

Menurutnya sektor-sektor tersebut memang masih perlu perhatian khusus, meskipun seharusnya bisa mendapatkan pembiayaan kredit dari perusahaan pembiayaan atau multifinance, tetapi harus ada beberapa syarat yang harus dituruti seperti halnya Non Performing Financing (NPF) yang dijaga. 

Halaman
  1. 1
  2. 2
 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper