Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manulife Indonesia Beri Kisi-Kisi Spin-Off UUS, Kapan Terlaksana?

Manulife Indonesia mengungkap perkembangan terkait rencana pemisahan (spin-off) unit usaha syariah (UUS) perusahaan.
Pekerja menyelesaikan pemasangan banner PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, di Jakarta, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Pekerja menyelesaikan pemasangan banner PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, di Jakarta, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) mengungkap perkembangan terkait rencana pemisahan (spin-off) unit usaha syariah (UUS) perusahaan.

Wakil Presiden Direktur Manulife Indonesia Novita Rumngangun mengatakan bahwa saat ini perusahaan masih memiliki bisnis unit syariah UUS Manulife Indonesia.

“Saat ini kami memang ada unit syariah yang bekerja sama dengan dua kanal bisnis kami, baik bancassurance dan agency,” kata Novita di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Adapun, Novita mengatakan bahwa saat ini perusahaan asuransi yang berdiri pada 1985 itu masih dalam tahap mengulas rencana spin-off UUS Manulife Indonesia.

“Apakah kami akan spin-off [UUS]? Saat ini kami dalam proses untuk me-review, sudah beberapa kali kami melakukan pertemuan dengan OJK dan pertemuan ini menghasilkan hal-hal yang sangat positif. Tunggu tanggal mainnya pada saat yang tepat,” ungkapnya.

Jika melihat kinerja UUS Manulife Indonesia, perusahaan membukukan laba setelah pajak senilai Rp1,14 miliar dari sisi dana perusahaan dan Rp926 juta dari sisi dana tabarru’ pada Januari 2024.

Sementara itu, aset gabungan UUS Manulife Indonesia mencapai Rp1,35 triliun, yang terdiri dari aset investasi gabungan senilai Rp1,07 triliun dan aset bukan investasi gabungan adalah Rp278,82 miliar pada satu bulan pertama 2024. Untuk ekuitas dana secara gabungan mencapai Rp1 triliun.

Beralih ke rasio kesehatan, UUS Manulife Indonesia mencatat rasio tingkat solvabilitas (risk-based capital/RBC) dana tabarru’ dan dana tanahud berada di angka 1.168%. Sedangkan RBC dana perusahaan mencapai 6.106%.

Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, perusahaan yang memiliki unit usaha syariah harus menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. Nantinya, tidak semua perusahaan yang mengajukan RKPUS langsung mendapatkan izin pemisahan. 

Dalam POJK 11/2023, dijelaskan bahwa untuk melakukan pemisahan UUS perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat tersebut meliputi nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.

Dalam hal selama proses pemisahan unit syariah, aset atau ekuitas unit syariah menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan. Kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, untuk melakukan pemisahan unit syariah.

Di samping itu, pelaksanaan spin-off UUS juga harus tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta. Selain itu tidak menyebabkan perusahaan yang memiliki UUS, perusahaan asuransi atau reasuransi hasil spin off, dan perusahaan yang menerima pengalihan portofolio kepesertaan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

OJK menjelaskan bahwa pemisahan unit syariah dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi. Serta menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien.

Regulator juga berharap spin-off mampu memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper