Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek Skor Kredit Online: SLIK OJK dan Arti Skala Skor 1-5

Berikut cara cek skor kredit secara online melalui SLIK OJK atau BI Checking lengkap dengan arti skala skor kredit.
Cara cek skor kredit di SLIK OJK/Bisnis.com
Cara cek skor kredit di SLIK OJK/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pengecekan skor kredit (credit score) kini dapat dilakukan dengan mudah dan kapan saja karena dapat diakses secara online melalui situs idebku.ojk.go.id

Kebanyakan orang melakukan pengecekan skor kredit untuk memastikan dirinya dapat mengajukan pinjaman/kredit jika sewaktu-waktu sangat diperlukan.

Skor kredit yang tinggi menandakan peluang untuk mendapatkan pinjaman itu besar, sebaliknya jika skor kredit kecil diartikan tidak layak sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman.

Proses pengecekan skor kredit ini dinamakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebelumnya bernama Bank Indonesia Checking (BI Checking), yang saat ini dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK adalah sistem informasi yang dikelola langsung oleh OJK, tugasnya adalah melakukan pengawasan dan memberikan layanan informasi di bidang keuangan.

Skor kredit yang dimiliki ini menjadi pertimbangan bagi penyedia dana pinjaman supaya terhindar dari risiko kredit macet. Lantas, bagaimana cara mengecek skor kredit melalui online? Mari simak dengan cermat!

Cara Cek Skor Kredit Online melalui SLIK OJK

  • Buka situs https://idebku.ojk.go.id.
  • Pilih “pendaftaran” di halaman utama situs tersebut. Selanjutnya, pengguna dapat mengecek ketersediaan layanan dengan melengkapi seluruh kolom dan pilih “selanjutnya”.
  • Lengkapi informasi data diri yang meliputi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.
  • Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai dengan jenis informasi debitur.
  • Usai mengunggah dokumen yang diperlukan, pemohon diminta untuk mengunggah foto diri sesuai dengan instruksi yang diberikan di situs tersebut.
  • Selanjutnya, checklist terkait kebenaran data dan pilih “ajukan permohonan”.
  • Lalu, pemohon dapat mengecek status permohonan melalui menu “status layanan” dengan cara mengisi nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan informasi debitur (iDeb) dan hasilnya akan dikirimkan melalui email, paling lambat satu hari kerja setelah melakukan pendaftaran.

Rincian Dokumen Persyaratan

  1. Dokumen untuk debitur perorangan: Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI), foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA), dan bagi debitur yang meninggal dunia, pihak keluarga bisa ajukan foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris.
  2. Dokumen untuk debitur badan usaha: Foto/scan identitas asli dari pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), foto/scan NPWP badan usaha, foto/scan akta pendirian badan usaha, dan foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK

Skor kredit dibagi menjadi lima tingkatan kolektibilitas kredit dengan skala 1 sampai 5, berikut rinciannya:

  • Kolektibilitas 1: Lancar, jika debitur membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening yang baik, tidak ada tunggakan dan sesuai  dengan persyaratan kredit.
  • Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga diantara 1 sampai dengan 90 hari.
  • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga diantara 91 sampai dengan 120 hari.
  • Kolektibilitas 4: Diragukan, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga diantara 121 sampai dengan 180 hari.
  • Kolektibilitas 5: Macet, jika debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 180 hari.

(Ahmadi Yahya)

Demikian informasi mengenai cara cek skor kredit SLIK OJK lengkap dengan arti setiap tingkatan skor kreditnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper