Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ultimatum BPR dan BPRS Soal Modal Inti Minimum Rp6 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi batas BPR sebelum 31 Desember 2024 dan BPR Syariah (BPRS) untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar.
Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melantik jabatan 21 Kepala OJK Daerah setingkat Kepala Departemen, Direktur dan Deputi Direktur pada Senin (3/6/2024).
Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melantik jabatan 21 Kepala OJK Daerah setingkat Kepala Departemen, Direktur dan Deputi Direktur pada Senin (3/6/2024).

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi batas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebelum 31 Desember 2024 dan BPR Syariah (BPRS) sebelum 31 Desember 2025 untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, mengatakan ketentuan modal minimum itu sebenarnya sudah tertera dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK.03/2015. Dengan begitu, BPR dan BPRS sudah diberikan waktu sembilan tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut.

"Kita sudah kasih waktu sembilan tahun sejak 2015," kata dia dikutip dari Antara, (9/6/2024).

Ketentuan modal minimum BPR itu juga tercantum dalam peta jalan BPR/BPRS 2024-2027 yang baru saja diluncurkan OJK pada 20 Mei 2024.

Menurut Eddy, sesuai dengan mandat di Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), BPR dan BPRS ke depannya akan memiliki peran yang lebih luas, seperti akses untuk mencari pendanaan melalui penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) hingga menjadi pelaku dalam ekosistem sistem pembayaran.

"Kalau sudah begitu, BPR itu sudah sama seperti bank umum, tapi ya tentu saja untuk itu, BPR nya harus diperkuat dulu," kata dia.

Salah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

"'Size does mattter', kalau dia kecil, dia tidak bisa ekspansi, meningkatkan kualitas. Maka itu kita mensyaratkan tahun 2024 untuk BPR, dan akhir 2025 untuk BPRS agar modal inti minimum Rp6 miliar," ujar dia.

Saat ini, kata Eddy, jumlah BPR dan BPRS saat ini cukup banyak, namun, didominasi unit skala kecil dan kinerja yang belum optimal.

BPR juga dihadapkan tantangan untuk bersaing dengan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending. Semestinya, kata Eddy, BPR tidak kalah bersaing dengan "Fintech P2P" karena BPR sudah lebih lama ada dibanding "Fintech P2P".

"Ada juga tantangan BPR mengenai tata kelola, produk, infrastruktur dan layanan," ujarnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper