Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Perusahaan Reasuransi yang Sudah dan Belum Penuhi Modal Minimum OJK

Berikut daftar perusahaan reasuransi yang sudah dan belum memenuhi aturan modal minimum dari OJK.
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Beleid tersebut mengatur ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi yang bakal naik bertahap. Pada tahap pertama atau 2026, ekuitas minimum perusahaan reasuransi sebesar Rp500 miliar dan reasuransi syariah Rp200 miliar. 

Sedangkan tahap kedua pada 2028, ekuitas minimum perusahaan reasuransi yang masuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 sebesar Rp1 triliun, reasuransi syariah Rp400 miliar.

Ekuitas minimum perusahaan reasuransi yang masuk KPPE 2 tahap kedua pada 2028 sebesar Rp2 triliun dan untuk reasuransi syariah Rp1 triliun.

Pada kuartal II/2024, OJK mencatat ada delapan perusahaan reasuransi konvensional dan 1 perusahaan reasuransi syariah. Namun, hingga Semester I/2024 ini terdapat empat perusahaan reasuransi konvensional yang belum mencapai batas minimum ekuitas sesuai ketentuan OJK pada tahun 2028 nanti.

Salah satu yang sudah memenuhi batas minimal ekuitas sesuai ketentuan OJK adalah perusahaan BUMN PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re.

Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu mengatakan POJK 23/2023 tersebut dapat membantu permodalan perusahaan reasuransi di Indonesia.

"Slowly but sure semua akan 'dipaksa' untuk meningkatkan permodalan itu," kata Benny saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/07/2024).

Setiap perusahaan reasuransi yang terdaftar OJK tersebut telah melaporkan laporan keuangan mereka di laman situs resmi masing-masing.

Untuk diketahui, dalam Pasal 56 POJK 23/2023 menjelaskan perusahaan yang masuk kategori KPPE 1 dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau produk asuransi atau asuransi syariah selain kegiatan usaha dan/atau produk asuransi sederhana atau asuransi syariah sederhana.

Sedangkan perusahaan yang masuk ketegori KPPE 2 dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha dan/atau produk asuransi atau asuransi syariah.

Ekuitas Perusahaan Reasuransi 

1. Indonesia Re

PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) mencatatkan ekuitas per 30 Juni 2024 sebesar Rp2,72 triliun, naik dibanding 30 Juni 2023 Rp2,66 triliun 

2. Orion Reasuransi 

Ekuitas PT Orion Reasuransi Indonesia per 30 Juni 2024 sebesar Rp 505,75 miliar.

3. Reasuransi Nasional 

Ekuitas PT Reasuransi Nasional Indonesia per 30 Juni 2024 sebesar Rp1,02 triliun, naik dibanding ekuitas per 30 Juni 2023 sebesar Rp503 miliar.

4. Tugu Reasuransi 

Ekuitas PT Tugu Reasuransi Indoesia per 30 Juni 2024 tercatat sebesar 1,53 triliun, naik dibanding ekuitas per 30 Juni 2023 sebesar Rp1,49 triliun

5. Marein Reasuransi (MREI)

Ekuitas PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (Marein) per 30 Juni 2024 sebesar Rp1,48 triliun, naik dibanding ekuitas per 31 Desember 2023 sebesar Rp1,44 triliun

6. Maipark Reasuransi 

Ekuitas PT Reasuransi Maipark Indonesia per 30 Juni sebesar 2024 Rp726,65 miliar, naik dibanding ekuitas per 30 Juni 2023 sebesar Rp686,72 miliar.

7. Reasuransi Nusantara

Ekuitas PT Reasuransi Nusantara Makmur per 30 Juni 2024 tercarar sebesarRp749,15 miliar, naik dibanding ekuitas per 30 Juni 2023 sebesar Rp622,92 miliar

8. ReIndo Syariah

Terakhir, ada reasuransi syariah sebagai unit syariah dari Indonesia Re, PT Reasuransi Syariah Indonesia atau ReIndo Syariah dengan ekuitas per Juni 2024 sebesar Rp527,28 miliar.

9. InaRe

Ekuitas PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi (InaRe) per 30 Juni 2024 sebesar Rp343,88 miliar, naik dibanding 30 Juni 2023 sebesar Rp 323,22 miliar.

Sumber: OJK, diolah  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper