Bisnis.com, JAKARTA - Unit usaha dari Commonwealth Bank of Australia (CBA) di Indonesia, yakni PT Bank Commonwealth, mencatatkan kerugian per Mei 2024. Berikut kinerja bisnis di tengah langkah penggabungan ke OCBC Indonesia yang ditarget rampung pada 1 September 2024.
Sebagaimana diketahui, OCBC Indonesia mengumumkan proses akuisisi PT Bank Commonwealth (PTBC) telah selesai. Dengan demikian, 100% saham PTBC telah sepenuhnya dimiliki oleh OCBC efektif 1 Mei 2024.
Adapun, sebagai bagian dari OCBC, kegiatan operasional PTBC masih akan berjalan secara mandiri sampai dengan proses merger yang direncanakan akan selesai selambatnya kuartal IV/2024.
Layanan kepada nasabah PTBC akan berjalan seperti biasa melalui beragam kanal dan produk perbankannya, termasuk transaksi perbankan di kantor cabang dan kanal digital PTBC.
Terkait kinerja, Bank Commonwealth per Mei 2024 masih mencatatkan rugi bersih Rp239,87 miliar pada Mei 2024, meningkat 2,31% yoy dibandingkan dengan rugi bersih pada tahun sebelumnya Rp234,46 miliar.
Rugi bersih bank didorong oleh penyusutan pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) 19,95% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp198,51 miliar dari sebelumnya Rp248 miliar.
Baca Juga
Lebih lanjut, pendapatan berbasis komisi (fee based income) Bank Commonwealth turun hingga 15,35% yoy menjadi Rp75,25 miliar pada Mei 2024. Kemudian, pendapatan lainnya turun 5,94% menjadi Rp16,13 miliar selama lima bulan pertama 2024.
Kemudian, dari sisi intermediasi, Bank Commonwealth mencatatkan penyaluran kredit Rp8,13 triliun pada Mei 2024, turun 8,66% yoy dari sebelumnya Rp8,9 triliun. Aset bank juga turun 13,18% yoy menjadi Rp15,57 triliun dibanding sebelumnya Rp17,93 triliun.
Dari sisi pendanaan, tercatat dana pihak ketiga (DPK) bank mencapai Rp10,59 triliun, turun 7,53% yoy. Dana murah atau current account saving account (CASA) Bank Commonwealth juga susut 14,7% yoy menjadi Rp4,24 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi bulan lalu, Bank Commonwealth akan menggabungkan diri dengan OCBC Indonesia. Kemudian, OCBC Indonesia akan menjadi perusahaan penerima penggabungan.
Adapun, setelah penggabungan menjadi efektif, OCBC Indonesia akan tetap menjadi perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam menjalankan penggabungan, kedua bank harus memenuhi berbagai ketentuan, di antaranya baik OCBC Indonesia dan PTBC wajib memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan dari masing-masing pemegang sahamnya.
Selain itu, kedua bank mesti memenuhi ketentuan tidak adanya kreditur yang tidak menyetujui rencana penggabungan. Sementara, kewajiban terhadap para kreditur OCBC Indonesia dan PTBC yang tidak menyetujui rencana penggabungan tersebut harus dipenuhi.
"Penggabungan ini diperkirakan akan efektif pada 1 September 2024 atau tanggal lain yang disetujui oleh OCBC dan PTBC," tulis Manajemen OCBC Indonesia di keterbukaan informasi pada Selasa (11/6/2024).
Adapun, sebelumnya kedua bank akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). OCBC Indonesia akan menggelar RUPSLB pada 10 Juli 2024. Lalu, RUPSLB PTBC akan dilaksanakan pada 2 Agustus 2024.
Berdasarkan ketentuannya, setelah penggabungan, aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih kepada perusahaan penerima penggabungan. Selanjutnya, status badan hukum PTBC akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.
Selain itu, semua aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, hak dan kewajiban juga beralih karena hukum dari PTBC kepada OCBC.