Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terus Kawal Proses Spin Off Unit Syariah Asuransi Jelang Tenggat Batas Akhir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus mengawasi proses spin off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi yang harus selesai 2 tahun lagi.
Karyawan beraktivitas didepan logo-logo asuransi syariah di kantor Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas didepan logo-logo asuransi syariah di kantor Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus mengawasi proses spin off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi yang paling lambat harus selesai akhir 2026.

Saat ini, terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada OJK. Dari total tersebut, 29 UUS melakukan pendirian perusahaan sendiri dan 12 UUS memilih pengalihan portofolio. 

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak akan membentuk perusahaan asuransi syariah, OJK meminta perusahaan untuk mengalihkan portofolio syariah yang ada saat ini ke perusahaan asuransi syariah yang sudah memiliki izin usaha sehingga hak pemegang polis tetap dapat dipenuhi. 

Pengalihan ini, kata dia, merupakan transaksi usaha yang biasa dan akan tergantung pada kesepakatan perusahaan asuransi yang akan mengalihkan dan yang akan menerima. 

"Kami terus mengawasi proses ini dan juga mengkaji langkah selanjutnya jika transaksi ini tidak dapat dilaksanakan," kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (26/9/2024). 

Iwan menjelaskan, pemisahan UUS telah diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023. Sesuai amanat regulasi tersebut, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara, yakni mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, atau mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang sudah memiliki izin usaha.

Syarat yang harus dipenuhi, antara lain dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.  

Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu, untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar. 

"Persyaratan modal minimum dimaksudkan untuk memastikan perusahaan asuransi memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola risiko dan memberikan layanan yang baik kepada masyarakat," kata Iwan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper