Suntikan Modal ke Bank Banten
Sebelumnya, dalam RUPSLB Bank Jatim yang dilaksanakan pada 26 September 2024, disetujui penyertaan modal kepada Bank Banten senilai Rp10 miliar dalam proses tahapan KUB.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada konferensi pers RDK September 2024 menyebutkan terdapat empat BPD yang telah mengajukan izin pembentukan KUB ke OJK.
"OJK juga terus mendorong dilakukannya konsolidasi melalui pembentukan KUB BPD dalam rangka penguatan BPD dan pemenuhan ketentuan minimum permodalan," jelasnya.
Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan Kemendagri sebagai pembina BUMD dalam memfasilitasi dan mendorong proses pembentukan KUB BPD. Diharapkan ke depannya, lanjut Dian, dapat mewujudkan BPD yang sehat efisien berintegritas dan berdaya saing sesuai dengan roadmap yang akan dirilis OJK.