Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sampai Desember 2024 terdapat 14 dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk pengawasan khusus OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal tersebut merupakan langkah OJK dalam rangka penegakan dan perlindungan konsumen di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PPDP.
Baca Juga : Reaksi OJK Soal Kontrak Asuransi Tak Boleh Dibatalkan Sepihak oleh Perusahaan Pasca Putusan MK |
---|
"Pada 1-24 Desember 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif pada LJK di sektor PPDP sebanyak 66 sanksi, serta melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pesiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi," kata Ogi pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
Atas 14 dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk pengawasan khusus tersebut, Ogi mengatakan OJK terus melakukan upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK tersebut agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan mereka.
Selain itu, Ogi juga melaporkan per November 2024 baru terdapat 103 dari 146 perusahaan asuransi dan resuransi yang sudah memenuhi ekuitas minimum tahap pertama sesuai ketentuan di dalam POJK 23 tahun 2023 yang harus dipenuhi paling lambat pada 2026.
"Kemudian pemenuhan tenaga aktuaris asuransi hingga 24 Desember 2024 masih terdapat sembilan perusahaan belum memiliki aktuaris atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan," pungkasnya.
Sebagai informasi, jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi serta dana pensiun yang masuk pengawasan khusus OJK per Desember 2024 ini jumlahnya tidak berubah dari periode sebelumnya, yakni per November 2024.