Bisnis.com, JAKARTA –
Industri asuransi saat ini sedang berbenah melakukan perbaikan-perbaikan proses bisnisnya, mulai dari penyeragaman ketentuan polis sampai perbaikan proses underwriting. Hal ini dilakukan karena perusahaan asuransi sudah tidak lagi bisa membatalkan klaim sepihak usai Pasal 251 KUHD diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Perbaikan-perbaikan tersebut akan berdampak pada penambahan beban usaha perusahaan asuransi yang saat ini dalam tren menanjak tajam sejak awal 2024.
Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menilai kenaikan beban usaha tersebut tidak akan menjadi masalah asalkan diikuti dengan pendapatan premi.
"Harusnya kenaikan beban tidak masalah, asal diikuti dengan kenaikan pendapatan premi. Ini yang kami dorong agar perusahaan asuransi menerapkan prinsip dasar dalam penetapan premi dan underwriting, serta melakukan proses yang baik dalam menetapkan kewajibannya," kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (30/1/2025).
Sebagai respons terhadap putusan MK terkait Pasal 251 KUHD, saat ini OJK mendorong industri asuransi melakukan standardisasi dan perbaikan dalam tiga aspek proses bisnis asuransi, yaitu perbaikan ketentuan polis, perbaikan proses klaim, dan perbaikan proses underwriting.
Baca Juga
Iwan mengatakan OJK telah bertemu dengan asosiasi perusahaan asuransi untuk membahas hal ini dan rencananya akan ada pertemuan lanjutan usai 9 Februari 2025 sebagai tindak lanjut arahan OJK tersebut.
"Standardisasi proses di polis, pengajuan asuransi, dan seleksi risiko dimaksudkan agar perusahaan asuransi secara bersama-sama mendorong perilaku yang baik dalam memberikan perlindungan yang dibutuhkan oleh nasabah, sekaligus juga memitigasi risiko asuransi yang berlebihan karena proses underwriting yang kurang disiplin," pungkasnya.
Adapun OJK mencatat sepanjang 2024 lalu beban usaha perusahaan asuransi melonjak tajam. Jumlah beban usaha perusahaan asuransi umum naik signifikan dalam periode Januari hingga November 2024, yakni dari Rp1,37 triliun menjadi Rp16,95 triliun. Tren serupa terjadi di industri asuransi jiwa, di mana jumlah beban usaha meningkat dari Rp1,59 triliun menjadi Rp19,93 triliun.