Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 10 dari 97 penyelenggara financial technology peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
Dari keseluruhan P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa ada empat penyelenggara yang sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum,” kata Agusman dalam keterangan resmi pada Selasa (11/2/2025).
Agusman menjelaskan bahwa action plan yang dimaksud antara lain berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, Agusman mengatakan bahwa selama Januari 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 27 perusahaan pembiayaan, 6 perusahaan modal ventura, 62 penyelenggara P2P Lending, 7 Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan 6 perusahaan pergadaian atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Agusman mengatakan pengenaan sanksi administratif terdiri dari 104 sanksi denda dan 42 sanksi peringatan tertulis.
“OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” kata Agusman.
Dari sisi kinerja industri fintech P2P lending, outstanding pembiayaan tumbuh 29,14% secara tahunan (year on year/yoy) hingga akhir Desember 2024 dengan nominal sebesar Rp77,02 triliun.
Adapun pertumbuhan tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan per November 2024 sebanyak 27.32% yoy. Sementara tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,60%. Angka tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan per November 2024 mencapai 2,52%.