Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tahun ini meresmikan kegiatan usaha bulion. Secara ringkas, kegiatan usaha bulion adalah adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pembiayaan yang mencakup aktivitas usaha seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan dan penitipan emas.
Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan seluruh kegiatan usaha bulion tersebut pada dasarnya memiliki risiko.
"Semua aktivitas bisnis bullion bank tersebut pada prinsipnya memiliki risiko, baik kerusakan maupun kehilangan emas secara fisik, baik selama berlokasi di bank maupun dalam perjalanan yang berdampak kepada kerugian pihak bank maupun nasabah bank," kata Dody kepada Bisnis.com, Kamis (20/3/2025).
Mitigasi risiko tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan dengan pertanggungan asuransi yang syarat dan kondisi polisnya akan akan disesuaikan dengan kepentingan calon tertanggung.
"Pertanggungan asuransi ini pada prinsipnya bukanlah jenis produk asuransi baru bagi asuransi umum, karena bisa masuk ke lini bisnis asuransi properti dengan menambahkan klausula untuk menjamin emas tersebut, atau bisa juga di cash in safe maupun cash in transit di mana emas dapat disamakan dengan uang," jelasnya.
Dody melanjutkan, beberapa lingkup bisnis kegiatan usaha bulion yang dapat dilindungi asuransi antara lain penyimpanan emas dalam bentuk fisik maupun produk keuagan, transaksi emas antara pemerintah, bank sentral, investor dan industri.
Baca Juga
Selain itu, lingkup bisnis kegiatan usaha bulion lainnya seperti penyimpanan emas, peminjaman emas dan transaksi pembelian serta penjualan emas.
"Lingkup bisnis lainnya adalah seperti memberikan layanan investasi, pelayanan aset logam mulia dan turunan logam mulia dalam bentuik fisik maupun produk keuangan," pungkasnya.