Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga riset IFG Progress menyoroti kecilnya porsi aset reasuransi di Indonesia terhadap total aset industri asuransi menjadi indikasi bahwa kapabilitas industri reasuransi di Indonesia masih kurang proporsional.
Berdasarkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2024, tercatat total aset industri reasuransi sebesar Rp41,71 triliun, sedangkan total aset industri asuransi tercatat sebesar Rp871,61 triliun. Bila dihitung, porsi aset reasuransi terhadap aset asuransi hanya 4,8%.
Tidak cuma dari porsi aset yang kecil, hasil riset tersebut juga menyoroti jumlah perusahaan reasuransi di Indonesia yang masih sedikit. Berdasarkan direktori asuransi dan reasuransi OJK per kuartal I 2025, saat ini ada 9 perusahaan reasuransi yang beroperasi di Indonesia. Di sisi lain, terdapat 77 perusahaan asuransi umum dan ada 58 perusahaan asuransi jiwa.
"Kecilnya jumlah dan size perusahaan reasuransi domestik Indonesia menunjukkan bahwa kapabilitas industri reasuransi Indonesia masih kurang proporsional. Kondisi tersebut menyebabkan porsi reasuransi ke luar negeri Indonesia tercatat tinggi dibandingkan dengan negara-negara yang diobservasi dikarenakan perusahaan asuransi Indonesia cenderung mereasuransikan preminya kepada perusahaan reasuransi luar negeri," tulis hasil riset tersebut, dikutip Bisnis pada Senin (28/4/2025).
Riset tersebut juga menyatakan bahwa seiring dengan tingginya risiko yang ditanggung oleh asuransi umum ataupun industri asuransi secara keseluruhan, idealnya dibutuhkan jumlah perusahaan reasuransi yang juga relatif proporsional guna mendiversifikasi risiko tersebut untuk mengurangi terjadinya risiko kebangkrutan industri asuransi akibat tidak mampu membayar klaim yang terjadi.
Ketergantungan akan reasuransi luar negeri tersebut membuat defisit reasuransi Indonesia melebar dalam tiga tahun terakhir. Berturut-turut dari 2022 hingga 2024 defisit reasuransi tercatat sebesar Rp7,95 triliun, Rp10,20 triliun hingga membengkak menjadi Rp12,10 triliun.
Baca Juga
Selain defisit yang melebar, porsi reasuransi ke luar negeri juga terus membesar. Masing-masing pada periode 2022, 2023 dan 2024 tersebut adalah 34,8%, 38,1% dan menjadi 40% pada 2024.
Adapun dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027, penurunan defisit reasuransi ini ditargetkan baru akan tercapai pada 2027 atau fase III dalam peta jalan tersebut.
Dalam dokumen Peta Jalan disebutkan bahwa reasuransi sangat dibutuhkan untuk mendukung perkembangan industri asuransi sehingga diperlukan penguatan kapasitas reasuransi seiring dengan pertumbuhan industri asuransi. Melalui Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, pemerintah telah mengamanatkan untuk penguatan kapasitas reasuransi dalam negeri.
Caranya adalah diperlukan peningkatan kapasitas reasuransi dalam negeri melalui penguatan permodalan dan kompetensi dalam pengelolaan risiko. Program ini termasuk juga program untuk memberikan dorongan untuk investasi reasuransi asing untuk dapat masuk ke dalam wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Dengan melakukan penguatan reasuransi dalam negeri, diharapkan akan menurunkan defisit neraca pembayaran Indonesia terkait reasuransi," tulis OJK dalam Peta Jalan tersebut.