Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekuitas 9 Reasuransi Tanah Air Mini, Kapasitas Dalam Negeri Tertinggal Jauh

Total ekuitas gabungan 9 perusahaan reasuransi Tanah Air baru Rp6,61 triliun hingga akhir 2024.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Permodalan industri reasuransi di Tanah Air dinilai masih kecil sehingga kemampuan menyerap risiko tertinggal jauh dibandingkan kebutuhan pasar. 

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim mengatakan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi memang perlu diperkuat untuk mendukung kapasitas penyerapan risiko di dalam negeri. Menurutnya, tidak ideal jika kebutuhan kapasitas asuransi hanya bergantung pada perusahaan reasuransi semata.

“Kebutuhan kapasitas asuransi di Indonesia sangat besar dan sebaiknya tidak hanya menggantung kepada perusahaan reasuransi saja. Dengan adanya aturan minimum ekuitas yang harus dipenuhi perusahaan asuransi pada tahun 2028, tentunya akan meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi dan reasuransi sehingga dapat mengurangi defisit reasuransi ke luar negeri,” kata Abitani saat dihubungi Bisnis pada Selasa (6/5/2025).

Dalam catatan Abitani, dibandingkan kapasitas perusahaan reasuransi di luar negeri seperti di Eropa dan Amerika Utara, permodalan perusahaan reasuaransi di Indonesia masih tergolong kecil.

“Untuk saat ini, pengetatan aturan modal sudah cukup efektif untuk membangun kapasitas reasuransi nasional. Akan tetapi, perlu dijaga iklim ekonomi negara agar perusahaan asuransi dan reasuransi dapat bertumbuh dengan sehat dan berkelanjutan. Peran dan ketegasan regulator sebagai pengawas dan pembina industri asuransi sangat diperlukan,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, batas ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional akan naik signifikan, dari semula Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026 dan Rp2 triliun pada 2028.

Senada dengan itu, pengamat asuransi Dedy Kristianto menyebut daya saing perusahaan reasuransi lokal masih jauh di bawah pemain internasional, baik dari sisi modal, keahlian teknis, teknologi, maupun regulasi.

“Dalam hal-hal tersebut, reasuransi internasional jauh lebih maju dibandingkan dengan reasuransi lokal yang kita miliki, walaupun kita tahu secara regulasi perusahaan reasuransi lokal diuntungkan oleh aturan OJK yang berpihak pada perusahaan reasuransi lokal,” kata Dedy.

Namun, dia mengingatkan bahwa ketergantungan Indonesia pada retrosesi internasional membawa sejumlah tantangan. Di antaranya adalah berkurangnya pangsa pasar dalam negeri, keluarnya premi ke luar negeri, tekanan harga, serta stagnasi kapasitas lokal.

Menurut Dedy langkah pengetatan aturan modal atau insentif permodalan dari regulator tidaklah cukup efektif dalam membangun kapasitas nasional karena hal tersebut hanya merupakan satu faktor saja. Dia menyebut pembenahan itu juga harus dibarengi dengan pembenahan faktor lainnya seperti yang disebutkan di atas yaitu keahlian teknis, teknologi, dan regulasi sehingga kita mampu bersaing dan sejajar dengan reasuransi internasional, bukan hanya dalam hal kapasitas penyerapan risiko. 

“Sambil kita menunggu harapan itu terwujud, yang harus dilakukan dalam kaitannya mengejar ketertinggalan saat ini adalah misalnya dengan transfer pengetahuan dan teknologi dari reasuransi internasional, pelatihan-pelatihan dengan standar internasional, peningkatan standar pelayanan operasional yang berkaca dari standar pelayanan reasuransi internasional,” ungkapnya.

Pertumbuhan premi di industri asuransi sepanjang 2024 mencatatkan angka positif. Per akhir Desember 2024, akumulasi pendapatan premi asuransi komersial nasional mencapai Rp336,65 triliun, naik 4,91% secara tahunan (year on year/YoY). Dari jumlah tersebut, premi asuransi umum dan reasuransi berkontribusi Rp148,5 triliun, tumbuh 3,50% YoY. Sementara premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 6,06% YoY dengan nilai Rp188,15 triliun.

Namun, di balik angka pertumbuhan itu, kapasitas reasuransi domestik masih tertinggal jauh. Total ekuitas sembilan perusahaan reasuransi nasional yang dirangkum Bisnis saat ini tercatat hanya sekitar Rp6,61 triliun. Dengan batas maksimum retensi sendiri sekitar 10%, maka kapasitas ini setara outstanding perlindungan maksimal sekitar Rp66 triliun.   

Angka ini menjadi sorotan karena jauh lebih kecil dibandingkan perputaran premi di sektor asuransi umum dan reasuransi yang mencapai hampir Rp150 triliun per tahun, atau sekitar 22 kali lipat dari total modal reasuransi dalam negeri.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper