Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap telah menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan pelaku industri jasa keuangan di sektor pembiayaan, modal ventura, fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol), pergadaian, hingga lembaga keuangan mikro selama April 2025.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK, mengatakan bahwa sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun hasil pengawasan.
“Selama bulan April 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 17 perusahaan pembiayaan, lima perusahaan modal ventura, sembilan penyelenggara P2P lending, 33 perusahaan pergadaian swasta, satu lembaga keuangan khusus, dan dua lembaga keuangan mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2025, Jumat (9/5/2025).
Agusman merinci, sanksi administratif tersebut terdiri dari 36 sanksi berupa denda dan 64 sanksi peringatan tertulis. Dia menegaskan, OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik.
“Serta kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” katanya.
Baca Juga
Dari sisi kinerja, sektor pembiayaan masih menunjukkan pertumbuhan positif. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan per Maret 2025 tumbuh 4,6% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp510,97 triliun.
Pertumbuhan ini didukung pembiayaan modal kerja yang naik 11,07% YoY. Sementara itu, profil risiko perusahaan pembiayaan juga membaik. Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross turun menjadi 2,71% dari 2,87 persen pada Februari 2025. NPF net juga tercatat turun menjadi 0,80%.
Gearing ratio perusahaan pembiayaan pun masih aman di level 2,26 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali. Di sisi lain, pembiayaan oleh perusahaan modal ventura justru mengalami kontraksi sebesar 0,34% YoY, meski lebih baik dibanding Februari 2025 yang mencatat kontraksi 0,93%. Total nilai pembiayaan tercatat Rp16,73 triliun.
Pada industri fintech P2P lending, outstanding pembiayaan pada Maret 2025 tumbuh 28,72% YoY menjadi Rp80,02 triliun. Tingkat kredit macet agregat (TWP90) masih stabil di angka 2,77%.
Tren positif juga terlihat pada pembiayaan skema Buy Now Pay Later (BNPL) yang tumbuh 39,3% YoY menjadi Rp8,22 triliun, meskipun sedikit melambat dibanding bulan sebelumnya yang tumbuh 59,1%. Tingkat NPF gross BNPL pun turun menjadi 3,48% dari 3,68%.
Adapun untuk koperasi sektor jasa keuangan koperasi open loop yang kini berada di bawah pengawasan OJK, tercatat telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp210,71 miliar dengan aset mencapai Rp335,57 miliar. Dari 21 koperasi yang dialihkan pengawasannya, satu di antaranya masih dalam proses pengajuan izin usaha sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK).