Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum mengirimkan usulan sosok pengganti posisi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang telah ditetapkan sebagai Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).
Sesuai Undang-Undang Nomor 24/2011, mekanisme penggantian dan penetapan Dirut BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui usulan DJSN kepada Presiden Prabowo.
Ketua DJSN Nunung Nuryartono mengatakan bahwa pihaknya belum mengirimkan usulan tersebut kepada presiden.
"Belum. [Karena] kami belum terima surat dari BPJS Ketenagakerjaan, baru besok mungkin kami terima. Kami internal nanti rapat dulu," kata Nunung saat ditemui di kompleks DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Adapun, sesuai aturan mainnya, nama-nama yang diusulkan DJSN ke Prabowo tersebut mengacu pada proses seleksi Direksi BPJS sebelumnya, yakni untuk periode 2021—2026. Dalam daftar tersebut, terdapat 14 nama di mana 7 di antaranya menduduki posisi Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 36 UU 24/2011 menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pengangkatan dan pemberhentian direksi BPJS Ketenagakerjaan dengan mengacu ranking.
Baca Juga
Saat dikonfirmasi soal ketentuan tersebut, Nunung mengatakan pihaknya akan mendalaminya terlebih dahulu. "Nanti saya pelajari. Saya baru jabat kan baru tahun lalu jadi Ketua DJSN. Nanti saya lihat lagi, saya pelajari," ujarnya.
Sesuai Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, jabatan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dapat dijalankan oleh pejabat sementara (PPS) secara bergilir di antara direksi. Saat ini, PPS Direktur Utama dijabat oleh Direktur Human Capital dan Umum, Abdur Rahman Irsyadi.
Abdur menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirimkan surat kepada DJSN hari ini dan kemungkinan akan diterima besok. Surat tersebut adalah surat pemberitahuan resmi yang menyatakan ada kekosongan posisi Direktur Utama di BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah surat diterima oleh DJSN, baru kemudian DJSN bisa meneruskan kepada Presiden Prabowo untuk mengusulkan nama pengganti Dirut BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau dia [DJSN] terima surat hari ini, berarti [diberikan waktu] 5 hari kerja ke depan. Setelah 5 hari ke depan, DJSN kirim surat ke Presiden. Presiden diberikan waktu 30 hari kerja untuk menetapkan Direktur Utama [BPJS Ketenagakerjaan]," jelas Abdur.