Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah penyelenggara fintech P2P lending atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol) kembali menyusut usai salah satu perusahaan memilih mengembalikan izin usaha kepada OJK.
Terbaru, penyelenggara P2P lending yang mengembalikan izin usaha adalah PT Ringan Teknologi Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman mengatakan keputusan ini diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi internal bersama pemegang saham dan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang dinilai akan terus berlanjut bila operasional tetap dijalankan.
“PT Ringan Teknologi Indonesia mengembalikan izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI setelah melakukan evaluasi secara internal dengan pemegang saham terkait kinerja Perusahaan dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang akan terus berlanjut apabila terus menjalankan operasional,” kata Agusman dalam jawaban tertulis pada Senin (19/5/2025).
Agusman menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada penyelenggara LPBBTI lain yang mengajukan pengembalian izin usaha kepada OJK.
Sebagai tindak lanjut atas pengembalian izin tersebut, OJK sebelumnya telah menetapkan pencabutan izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan.
Dia menyebut OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-17/D.06/2025 tanggal 24 April 2025 telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Ringan Teknologi Indonesia, yang beralamat di Sequis Center, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta.
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” ungkap Edi.
Dengan pencabutan izin ini, PT Ringan Teknologi Indonesia tidak diperkenankan lagi menjalankan kegiatan usaha di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Adapun, berdasarkan Statistik LPBBTI OJK, per Februari 2025 terdapat 97 penyelenggara fintech lending, yang terdiri dari 90 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah.
Dengan demikian, usai pencabutan izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia, jumlah P2P lending atau pinjol legal resmi OJK berkurang satu menjadi 96 perusahaan.
Berikut daftar 96 pinjol legal resmi berizin OJK terbaru Mei 2025:
Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman
Amartha - PT Amartha Mikro Fintek
Dompet Kilat - PT Indo FinTek
Boost - PT Creative Mobile Adventure
Toko Modal - PT Toko Modal Mitra Usaha
Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup
KTA Kilat - PT Pendanaan Teknologi Nusa
Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia
Maucash - PT Astra Welab Digital Arta
Finmas - PT Oriente Mas Sejahtera
KlikA2C - PT Aman Cermat Cepat
Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
Ammana - PT Ammana Fintek Syariah
PinjamanGO - PT Dana Pinjaman Inklusif
KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi
Pohondana - PT Pohon Dana Indonesia
Mekar - PT Mekar Investama Sampoerna
AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia
Esta Kapital - PT Esta Kapital Fintek
KreditPro - PT Tri Digi Fin
Fintag - PT Fintagra Homido Indonesia
Rupiah Cepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia
Crowdo - PT Mediator Komunitas Indonesia
Indodana - PT Artha Dana Teknologi
Julo - PT Julo Teknologi Finansial
Pinjamin - PT Progo Puncak Group
DanaRupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi
OVO Finansial - PT Indonusa Bara Sejahtera
Pinjam Modal - PT Finansial Integrasi Teknologi
Alami - PT Alami Fintek Sharia
AwanTunai - PT Simplefi Teknologi Indonesia
Danakini - PT Dana Kini Indonesia
Singa - PT Abadi Sejahtera Finansindo
Danamerdeka - PT Intekno Raya
Easycash - PT Indonesia Fintopia Technology