Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjabarkan strategi menjaga ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang saat ini semakin menyusut.
Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan mengatakan langkah yang diambil guna memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Keberlanjutan ini didefinisikan sebagai kemampuan untuk menyediakan manfaat kesehatan secara jangka panjang dan stabil bagi seluruh penduduk Indonesia dengan menjaga keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran manfaat," kata Rizzky kepada Bisnis, Jumat (30/5/2025).
Secara umum, ada tiga strategi utama yang dilakukan BPJS Kesehatan, yaitu meningkatkan penerimaan, pengendalian biaya manfaat, serta penguatan internal kelembagaan dan kolaborasi eksternal.
Untuk meningkatkan penerimaan, jelas Rizzky, beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah melalui optimalisasi reaktivasi kepesertaan yang didukung oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait.
"Kemudian sharing iuran yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan badan usaha (CSR). Juga penerapan kebijakan iuran untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) mikro, serta otomasi pembayaran iuran bagi peserta PBPU guna memastikan kepatuhan yang lebih baik," jelasnya.
Baca Juga
Selain itu, BPJS Kesehatan juga berupaya agar pemerintah daerah tidak berutang pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemda. Terakhir, BPJS Kesehatan juga memanfaatkan sumber dana lainnya.
Selanjutnya, untuk strategi pengendalian biaya manfaat, BPJS Kesehatan antara lain melakukan intensifikasi kebijakan pembiayaan layanan kesehatan, evaluasi dampak biaya manfaat sebelum menerapkan kebijakan baru—termasuk terkait INA-CBG's dan tarif layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga melakukan pengendalian penambahan kapasitas layanan yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan moral hazard, penerapan kebijakan urun biaya, pemberlakuan tarif degresif pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), serta pencegahan, deteksi, dan penanganan fraud.
"BPJS Kesehatan juga melakukan penguatan FKTP sebagai gatekeeper untuk memastikan rujukan dilakukan secara efisien," tegasnya.
Sementara itu, untuk strategi penguatan internal, Rizzky menjelaskan bahwa seluruh Duta BPJS Kesehatan diharapkan menjaga integritas dan soliditas demi mencapai tujuan organisasi secara maksimal. Sedangkan dari sisi eksternal, BPJS Kesehatan perlu membangun kolaborasi efektif dengan berbagai pihak guna menjaga ketahanan DJS.
Sebagai informasi, rasio klaim JKN terus membesar yang diikuti oleh menyusutnya ketahanan dana DJS. Sampai dengan April 2025, rasio klaim program JKN BPJS Kesehatan melesat menjadi 106,6%, sedangkan ketahanan DJS turun menjadi 3,05 bulan. Pada posisi akhir 2024, rasio klaim berada di level 105,9% dan ketahanan DJS di level 3,38 bulan.
Ketahanan dana DJS di akhir tahun nanti bahkan diproyeksikan semakin kecil. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPJS Kesehatan, rasio klaim di akhir 2025 diproyeksi melesat menjadi 111,8%, sementara ketahanan DJS makin susut menjadi 0,62 bulan.