Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan saat ini terdapat 14 dari 96 perusahaan penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Ekuitas minium ini sebenarnya harus dipenuhi paling lambat Juni 2025.
Kepala Ekesekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjabarkan dari 14 perusahaan tersebut, sebanyak lima perusahaan telah menyampaikan surat komitmen dan action plan mereka untuk memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
"Ada dua penyelenggara pindar [pinjaman daring atau pinjaman online] syariah yang sudah menyampaikan action plan merger. Selain itu, tujuh penyelenggara lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor," kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2025, Selasa (8/7/2025).
Agusman mengatakan pemenuhan ekuitas minimum perusahaan P2P lending tersebut akan meningkatkan ketahanan daya saing perusahaan dan pada akhirnya bisa memperkuat industri P2P lending secara keseluruhan.
Atas perusahaan P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, Agusman mengatakan OJK terus melakukan langkah-langkah untuk mendorong pemenuhan ekuitas, baik melalui suntikan modal pemegang saham, melalui suntikan investasi dari investor yang kredibel, sampai melakukan konsolidasi perusahaan.
OJK juga membuka diri apabila ada perusahaan P2P lending yang mengembalikan izin usaha karena kesulitan memenuhi batas modal yang dipersyaratkan.
Baca Juga
Agusman mengatakan sampai dengan Juni 2025 OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 17 perusahaan P2P lending atas pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait yang berlaku, maupun putusan dari hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan.
"Dalam rangka memperkuat pengaturan dan penguatan industri PVML, OJK sedang menyusun Rancangan SEOJK tentang penerapan tata kelola yang baik bagi perusahaan PVML sebagai ketentuan pelaksanaan POJK 48 Tahun 2024 tentang tata kelola yang baik bagi PVML, antara lain mengatur transparansi tata kelola, pedoman penilaian sendiri dan tata cara penyampaian laporan penerapan tata kelola yang baik," pungkasnya.
Sebagai informasi, jumlah perusahaan P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar saat ini berkurang dibanding jumlahnya per Mei 2025 yang mencapai 15 perusahaan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan di tengah situasi lesunya pendanaan di ekosistem digital imbas fenomena tech winter, kesempatan perusahaan P2P lending mendapat permodalan semakin kecil.
Apalagi, citra buruk industri karena beberapa kasus gagal bayar yang menjerat perusahaan pinjol dinilai semakin memberatkan perusahaan mendapatkan tambahan permodalan.
"Mereka juga secara tidak langsung didorong oleh OJK untuk merger ataupun akuisisi. Ketika persyaratan modal tidak terpenuhi, ya salah satu jalannnya adalah melakukan merger dengan perusahaan sejenis atau mereka diakuisidi oleh perusahaan digital lainnya untuk menambah modal," kata Huda kepada Bisnis, Selasa (27/5/2025).
Huda memahami bila merger dilakukan, akan semakin sedikit entitas perusahaan fintech P2P lending yang diawasi OJK. Namun, tujuan untuk meningkatkan kualitas industri P2P lending dapat terwujud.